NTB Launching Perda RTRW dan MoU Antar Kelembagaan, Termasuk Tiga Kampus ini

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat launching Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB (7/12/2024).

Pj Gubernur menyatakan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW menjadi landasan hukum yang sah dan luar biasa (penerapannya). Setelah dilaunching, RTRW NTB bukan hanya menjaga warisan terdahulu, tapi merupakan tanggung jawab moral bagi generasi masa mendatang.

“Perda RTRW sebagai landasan hukum. Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan”, jelas Pj Gubernur NTB.

Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.

Baca Juga :  Dari Status Facebook ke Status Tahanan Polres Bima Kota, Kisah HP Oppo yang Membawa Petaka Bagi Tiga Sekawan

“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian”, ujar mantan Pj Gubernur Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2024 merupakan penyelarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Sebuah cara berpikir yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan dalam berpikir yang menggunakan konsep keruangan, perangkat yang menyajikan keruangan, dan proses memberikan alasan keruangan

Baca Juga :  Polres Ringkus 10 Curanmor Lintas Pulau di NTB, Motor Bodong Dikirim Pake Dump Truk yang Berisi Pasir

“Perda RTRW merupakan dokumen spasial. Selain memberikan manfaat pada ruang dan wilayah juga memberikan manfaat bagi sumber daya alam yang NTB miliki”, tandasnya.

Dirinya mengatakan, dalam Perda nomor 5 tahun 2024 tersebut, terdapat 120 Bab dan 140 Pasal. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti launching, agar mampu menyelaraskan Perda RTRW pada lokusnya masing-masing.

“Sekarang baru Kota Bima yang mampu menyelaraskan RTRW dengan NTB. Kita berharap kabupaten/kota yang lain bisa mengikuti”, imbuhnya.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru