NTB resmi memasuki babak baru Pemidanaan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar hukum tertentu tidak lagi otomatis digiring ke balik jeruji, melainkan ke Daftar Kerja Bakti. Sebuah Reformasi besar yang menandai Pergeseran dari Hukuman Berbasis Penjara menuju Pemulihan Sosial. Kebijakan ini ditegaskan dalam penandatanganan MoU antara Kejati NTB dan Pemprov NTB, yang diyakini menjadi pintu masuk bagi lahirnya sistem hukum yang lebih Manusiawi, Modern, dan sedikit lebih bersih jika Para pelaku benar-benar turun Menyapu Kota.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pendopo Tengah Komplek Kantor Gubernur NTB menjadi pusat perhatian ketika Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan bersejarah ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Asep Nana Mulyana, bersama tim dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/11/2025). MoU tersebut merupakan langkah konkret menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang resmi berlaku 1 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pelaksanaan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen untuk menerapkan aturan secara nyata. Ia menekankan bahwa setiap proses pidana kerja sosial harus berada di bawah pengawasan jaksa serta pembimbing dari instansi terkait.
“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ini harus diawasi oleh jaksa serta pembimbing dari pihak terkait. PKS ini tidak boleh dikomersilkan karena pendekatan ini bukan hanya pemidanaan, tetapi juga pemulihan sosial,” tegasnya.
Selain MoU tingkat Provinsi, penandatanganan juga berlangsung serentak di kabupaten/kota melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB. Seluruh rangkaian acara disaksikan oleh JAMPIDUM, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, bertepatan dengan diberlakukannya KUHP Nasional.
Dukungan pun datang dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang turut ambil bagian dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov NTB. Kontribusi tersebut menjadi dorongan penting bagi penguatan konsep keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku bukan pembalasan.
Di hadapan jajaran Kejati, para kepala Daerah, dan Lembaga Sosial, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa kerja sama ini harus dimaknai sebagai langkah strategis merombak sistem hukum yang selama ini masih dibayangi warisan kolonial. Ia mengingatkan bahwa sebagian aturan hukum Indonesia hingga kini masih menggunakan rel peninggalan penjajah.
“Kita masih menggunakan banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang dulu didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tak heran bila dalam praktiknya sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” ujarnya.
Gubernur Iqbal kemudian menyoroti kondisi sistem pemidanaan yang dinilainya tak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Masalah klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan kembali ia angkat persoalan yang sudah ia kenal sejak bekerja di lapangan.
Ia menyorot ironi ketika pelanggaran ringan dengan nilai kecil justru berujung penjara, yang bukan saja membebani negara, tetapi juga membebani kehidupan pelaku yang mestinya bisa diarahkan menjadi lebih produktif.
“Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.
Gubernur Iqbal memberi contoh bagaimana negara-negara Eropa kini meninggalkan ketergantungan pada hukuman penjara untuk kasus tertentu dan beralih pada model kerja sosial.
“Saya melihat sendiri di negara-negara Eropa, petugas penjara bahkan kekurangan pekerjaan karena sebagian besar pelanggaran ditangani melalui kerja sosial. Model ini bukan hanya lebih efektif, tapi lebih manusiawi,” katanya.
Ia mendorong agar penerapan sistem kerja sosial di NTB tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga menggandeng lembaga sosial yang kredibel. Ia meminta agar Kejati memetakan LSM yang memiliki fokus di bidang community social work agar bisa menjadi mitra resmi dalam penerapan sistem pemidanaan non-penjara.
“Kita punya LKKS, kita punya jejaring organisasi sosial yang bisa diperkuat. Mari kita tempatkan mereka sebagai simpul kontribusi dalam reformasi hukum ini,” ujarnya.
Gubernur Iqbal juga mengapresiasi peran Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai ruang sosialisasi agenda besar reformasi hukum. Menurutnya, perubahan paradigma tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus dikawal hingga implementasi.
Di akhir sambutan, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa MoU ini adalah fondasi menuju satu fase baru dalam reformasi hukum daerah.
“Sebagai daerah yang merdeka secara utuh, kita harus membangun sistem hukum dengan bahan dan pemikiran kita sendiri. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar, dan kita dapat berdiskusi lebih dalam mengenai implementasinya demi keadilan yang benar-benar berpihak kepada manusia,” ujarnya.
Dengan optimisme tersebut, MoU antara Kejati NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan menjadi titik awal penataan ulang Sistem Hukum NTB lebih Progresif, lebih Manusiawi, dan lebih Berkeadilan.









