SUMBAWAPOST.com | Sumbawa Besar- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan taringnya. Dalam rangkaian Operasi Antik Rinjani 2025, tim berhasil meringkus Target Operasi (TO) dari dua kasus narkotika sekaligus. Terduga pelaku berinisial B, seorang pemilik konter HP, ditangkap setelah ketahuan menyembunyikan sabu di dalam power bank rusak.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa aksi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sebuah konter HP di wilayah Moyo Utara. “Tim Opsnal bergerak cepat ke Desa Sebewe dan menemukan terduga pelaku B (45 tahun). Saat digeledah, ditemukan total sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disembunyikan secara rahasia. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore, 01 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di konter HP milik B yang berlokasi di Dusun Sabang, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, tim menyisir ruangan belakang yang biasa digunakan terduga untuk memperbaiki ponsel.
“Barang bukti utama ditemukan di bawah meja kerja. Petugas menemukan satu buah power bank yang sudah rusak, dan saat dibuka, di dalamnya tersimpan rapi lima poket narkotika jenis sabu. Di atas meja, turut ditemukan peralatan hisap, termasuk satu buah bong, pipa kaca, skop, dan korek gas,” tambah Kasat.
Terduga pelaku B akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku bersama lima poket sabu dan berbagai peralatan konsumsi narkotika telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.









