SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi NTB menegaskan penguatan hilirisasi industri perikanan melalui regulasi daerah yang mewajibkan peningkatan nilai tambah komoditas, khususnya udang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menyebut kebijakan tersebut telah diperkuat melalui Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap komoditas strategis termasuk udang wajib diolah di daerah dan tidak boleh keluar dalam bentuk mentah.
“Kami sebenarnya memberikan insentif itu untuk menggairahkan investasi ini. Kami gelar karpet merah bagi investasi. Pertama, kami sudah melakukan FS (Feasibility Study) dan DED (Detail Engineering Design) sekaligus terkait dengan kelayakan hilirisasi sektor udang ini. Kedua, sekiranya pihak ketiga membutuhkan lahan, Pemprov menyediakan lahan,” ujarnya.
Muslim juga menyebut Pemprov NTB bersama DPMPTSP akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat perizinan serta pemberian insentif fiskal sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Andi Tamsil, mengungkapkan besarnya potensi sektor udang Indonesia yang saat ini menempatkan NTB sebagai salah satu penyumbang utama.
“70 persen udang Indonesia itu ada di SCI dan dari seluruhnya itu 20 persen ada di NTB,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peluang besar dari hilirisasi yang belum optimal. “Selisih antara harga di sini dengan di Jawa itu Rp 3.000. Kalau yang tiga ribu itu bisa kita simpan di sini, kemudian ada hilirisasi, ada pabrik, banyak proyek kerja, dan lain sebagainya tentu udang akan semakin bermanfaat bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Perwakilan investor PT Japfa Indonesia menyebut Indonesia kini berada di peringkat ke-5 dunia untuk sektor udang, dengan ekspor ke Amerika Serikat mencapai 214,6 ribu ton, di mana 63,7% sudah dalam bentuk olahan.
Sementara itu, Ketua SCI Wilayah Lombok, Suryadi Adinata, menegaskan komitmen petambak dalam menghadapi tantangan global seperti risiko gagal panen, regulasi, hingga dinamika perdagangan internasional dengan tetap menerapkan standar budidaya berkelanjutan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










