SUMBAWAPOST.com, Bima- Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (36), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. IS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.25 WITA di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Saat ditangkap, IS tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polsek Asakota untuk proses hukum lebih lanjut.
IS diduga mencuri dua unit ponsel masing-masing merek Vivo Y22 dan OPPO A57 milik korban bernama Firman. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Kafe Lexia, Jalan Lintas Ule Kolo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asakota. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitri Ningsih membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Asakota bersama barang bukti dua (2) unit handphone yang diduga hasil curian,” ujar Kasi Humas.












