SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah- Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram yang berhasil disita dari jaringan narkoba di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan lebih 80.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat dalam acara konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Jumat (27/12/2024).
Kapolres Lombok Tengah menegaskan komitmennya akan terus memberantas peredaran narkoba sebagai implementasi dalam mendukung Asta Cita Presiden RI yang selaras dengan program Beyond Trus Presisi.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus sepanjang Januari hingga Desember 2024. Untuk proses pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara merebus narkoba menggunakan kompor gas.
“Dari jumlah tersebut, 66 kasus telah diselesaikan. Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, sebanyak 117 orang berhasil diamankan, terdiri dari 113 laki-laki dan 4 perempuan. Mayoritas barang bukti yang kami sita merupakan hasil operasi terhadap jaringan narkoba internasional, khususnya yang berasal dari Malaysia,” jelas AKBP Iwan.
Dalam upayanya memerangi peredaran narkoba, Polres Lombok Tengah terus meningkatkan operasi terpadu di berbagai wilayah. Operasi ini bertujuan mencegah masuknya barang haram yang dapat merusak generasi muda, khususnya di Lombok Tengah.
“Kami terus berupaya intensif untuk melindungi masyarakat, terutama remaja, dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi semua elemen masyarakat harus bersatu dalam memberantas kejahatan narkoba,” tegas Iwan.