Miris! Rumah di Dompu Jadi ‘Markas Sabu’, Dua Pria Diciduk Polisi, Ini Lokasinya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dompu dalam penggerebekan rumah di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dompu dalam penggerebekan rumah di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial I (50) dan A (25) di sebuah rumah di Dusun Tente, Desa Calabai, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penindakan dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., sebelumnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah target.

Dari hasil penggeledahan, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, sampaikanpetugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Ngopi Santai, Pulang Bawa Dua HP: Pria Asal Monta Ini Dikira Konsumen, Eh Ternyata Kriminal!

“Laporan Penangkapan dan Penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tente Rt/Rw: 003/002 Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 9,12 (sembilan koma satu dua) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.894.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu,  Rahmadun Siswadi, ungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/6/2026) yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bawa 10 Rusa dari Pulau Komodo, 3 Warga Bima Monta Diringkus

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan saat berada di dalam rumah,”katanya.

Petugas juga menghadirkan saksi umum serta melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian sesuai prosedur, sebelum akhirnya membawa kedua terduga ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan hukum terkait lainnya sebagaimana dalam laporan kepolisian.

Polres Dompu saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber peredaran narkotika serta jaringan yang mungkin terlibat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru