SUMBAWAPOST.com, Bima – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, petugas berhasil membekuk enam orang yang diduga terlibat judi angka acak berbasis ponsel atau dikenal dengan istilah roler, di Lingkungan Binabaru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi di wilayah mereka. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Muhammad Hilir, S.H., bersama tim gabungan piket fungsi dan anggota opsnal.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp769 ribu, dua unit ponsel Android, dan satu unit ponsel Nokia. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami terus mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.












