Maling Modus Tukar Motor di Kota Mataram Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Sabtu (30/11/2024).

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, (23), alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia melakukan tindak pidana tersebut di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

Baca Juga :  Amankan Event MXGP 2024 Kota Mataram, Polda NTB Turunkan 2.500 Personil Gabungan

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K.

Kasat reskrim menceritakan modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

Baca Juga :  Curanmor di Hotel Tika Diringkus Bersama Mantan Anggota Polisi, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar 38.000.000.,

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru