SUMBAWAPOST.com, Mataram _ Kasus pencurian yang sempat menghebohkan warga Pagesangan Barat, Mataram, akhirnya tuntas. Dua pria, RH dan A, yang diduga kuat menjadi otak dan eksekutor pencurian satu karung beras seberat 50 kilogram, resmi diserahkan penyidik Polsek Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan Kamis (07/08/2025), setelah Kejari Mataram menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sesuai Pasal 363 KUHP. Kepastian ini mengacu pada surat resmi Kejaksaan Nomor B-2878/N.2.10/Eoh.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
“Benar, sekitar pukul 10.00 WITA kami menyerahkan kedua tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi.
Barang bukti yang diboyong antara lain satu karung beras bermerek Cap Ayam seberat 50 kg, sebuah arco merah, dan satu unit gerobak besi pengangkut sampah. Semuanya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Muthmainnah Hasanah, SH.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, membeberkan bahwa aksi pencurian itu terjadi Sabtu, 21 Juni 2025, di Lingkungan Gubuk Mamben. Kedua pelaku mencuri beras milik warga, namun pelarian mereka kandas di tangan Tim Opsnal.
“Ini bukti komitmen kami bahwa setiap perkara, sekecil apa pun nilainya, akan kami tuntaskan secara profesional,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan, kerja keras Unit Reskrim tidak berhenti pada tahap penangkapan. “Kami pastikan proses hukum berjalan utuh, hingga nanti diputuskan di meja hijau,” pungkasnya.
Warga setempat Imam berkomentar sinis. “Kalau saja semua kasus besar ditangani setuntas ini, mungkin koruptor juga bakal naik gerobak ke kejaksaan,” ucap seorang warga sambil terkekeh.












