Mafia Debt Collector Mengganas di Lombok, Truk Dibajak, Sopir Dipaksa Tebus Rp15 Juta – Kuasa Hukum Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi brutal debt collector (DC) kembali menghantui warga. Kali ini, seorang pemilik truk asal Malang, Sutrisno, menjadi korban perampasan kendaraan yang disertai pemerasan oleh oknum penagih utang di Kota Mataram.

Insiden mengejutkan ini terjadi ketika Sutrisno, yang sehari-hari membawa terasi untuk berdagang, dihentikan secara paksa oleh sejumlah DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) di kawasan Turida. Mereka berdalih bahwa dirinya menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance. Tanpa ampun, truk miliknya langsung disergap dan dibawa ke kantor PT NCS.

Namun, petaka belum berakhir. Sesampainya di sana, Sutrisno justru dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta jika ingin kendaraannya kembali.

Baca Juga :  Hakim Pengadilan Negeri Mataram Kasus Fihiruddin Dilaporkan ke MA dan KY: Dugaan Sesat Hukum dan Mafia Peradilan Terkuak

“Saya bingung, mereka meminta Rp15 juta agar mobil saya tidak hilang. Ini maksudnya apa? Saya ini memang punya tunggakan, tapi saya selalu berkomunikasi dengan SMS Finance,” ujar Sutrisno dengan nada putus asa.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, Sutrisno akhirnya mencari perlindungan ke Polsek Sandubaya. Di sana, ia melaporkan perampasan paksa kendaraannya oleh para DC yang bertindak bak preman jalanan.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut dan menyarankan Sutrisno untuk melengkapi administrasi guna membawa kasus ini ke Polres Mataram.

“Benar, korban mengeluhkan bahwa truknya dirampas debt collector dan ia dipaksa membayar uang tebusan. Kami sarankan untuk melaporkan ke Polres agar kasus ini ditindaklanjuti,” ujar Aipda Suginato dari Polsek Sandubaya.

Baca Juga :  Banting Anak Orang Hingga Pingsan, Pria Berjenggot di Kota Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus ini pun menarik perhatian Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum Sutrisno. Dengan tegas, ia menyebut bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector jelas-jelas melanggar Undang-Undang Fidusia.

“DC tidak punya hak mencabut kendaraan secara sepihak. SMS Finance dan debt collector ini telah melanggar hukum! Kami akan mengajukan somasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bila perlu, membawa kasus ini ke pihak kepolisian untuk menindak aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum DC,” tegas Hendrawan dengan geram.

 

Berita Terkait

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar
393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji
Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air
Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:53 WIB

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Berita Terbaru