Mafia Debt Collector Mengganas di Lombok, Truk Dibajak, Sopir Dipaksa Tebus Rp15 Juta – Kuasa Hukum Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi brutal debt collector (DC) kembali menghantui warga. Kali ini, seorang pemilik truk asal Malang, Sutrisno, menjadi korban perampasan kendaraan yang disertai pemerasan oleh oknum penagih utang di Kota Mataram.

Insiden mengejutkan ini terjadi ketika Sutrisno, yang sehari-hari membawa terasi untuk berdagang, dihentikan secara paksa oleh sejumlah DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) di kawasan Turida. Mereka berdalih bahwa dirinya menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance. Tanpa ampun, truk miliknya langsung disergap dan dibawa ke kantor PT NCS.

Namun, petaka belum berakhir. Sesampainya di sana, Sutrisno justru dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta jika ingin kendaraannya kembali.

Baca Juga :  Kapolda NTB Ajak Teladani Sifat Nabi dalam Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Sukses

“Saya bingung, mereka meminta Rp15 juta agar mobil saya tidak hilang. Ini maksudnya apa? Saya ini memang punya tunggakan, tapi saya selalu berkomunikasi dengan SMS Finance,” ujar Sutrisno dengan nada putus asa.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, Sutrisno akhirnya mencari perlindungan ke Polsek Sandubaya. Di sana, ia melaporkan perampasan paksa kendaraannya oleh para DC yang bertindak bak preman jalanan.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut dan menyarankan Sutrisno untuk melengkapi administrasi guna membawa kasus ini ke Polres Mataram.

“Benar, korban mengeluhkan bahwa truknya dirampas debt collector dan ia dipaksa membayar uang tebusan. Kami sarankan untuk melaporkan ke Polres agar kasus ini ditindaklanjuti,” ujar Aipda Suginato dari Polsek Sandubaya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bima Gelar RDP, Koperasi Amalia Ababil Tuntut Penjelasan Pemutusan Kontrak Cold Storage TPI

Kasus ini pun menarik perhatian Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum Sutrisno. Dengan tegas, ia menyebut bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector jelas-jelas melanggar Undang-Undang Fidusia.

“DC tidak punya hak mencabut kendaraan secara sepihak. SMS Finance dan debt collector ini telah melanggar hukum! Kami akan mengajukan somasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bila perlu, membawa kasus ini ke pihak kepolisian untuk menindak aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum DC,” tegas Hendrawan dengan geram.

 

Berita Terkait

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar
Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Sumbang Emas Pertama KONI NTB di Kejurnas Selancar Bali
Bripka Arafe Berhasil Buka Blokade Jalan di Bima, Warga Masih Tuntut Kepastian Hukum Kasus Kematian
Dari Gedung Pinjaman hingga Kampus 3 Hektare, Begini Perjalanan YAPIS Dompu Membangun Pendidikan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:25 WIB

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!

Berita Terbaru