SUMBAWAPOST.com, Dompu – Setelah sempat jadi buruan, kasus pencurian dua unit laptop di Puskesmas Soriutu akhirnya memasuki babak baru. Kamis (14/8/2025), Unit Reskrim Polsek Manggelewa resmi melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.
Tersangka berinisial Erlis alias Li (26), seorang petani asal Dusun Transad 3, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia diduga menggasak dua laptop merek Asus dan Lenovo milik Puskesmas Soriutu pada pertengahan Juni 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak puskesmas melapor ke Polsek Manggelewa melalui LP/09/VI/2025/SEK. MANGGELEWA pada 16 Juni 2025.
Kapolsek Manggelewa Ipda Yadluhul Muslihin melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Semua tahapan dilakukan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” jelas AKP Zuharis.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Manggelewa bersama barang bukti yang identik dengan hasil curian. Penanganan perkara dilakukan berlapis, mulai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan.
Perkara ini segera bergulir di Pengadilan Negeri Dompu, dengan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat. Agenda awal yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum yang tegas adalah perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegas AKP Zuharis.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti kerja cepat aparat dalam menjaga keamanan dan rasa keadilan di tengah masyarakat Dompu. Sinergi polisi dan kejaksaan diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di daerah ini.












