Laptop Puskesmas Raib, Petani Muda di Manggelewa Resmi Diseret ke Meja Hijau

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Setelah sempat jadi buruan, kasus pencurian dua unit laptop di Puskesmas Soriutu akhirnya memasuki babak baru. Kamis (14/8/2025), Unit Reskrim Polsek Manggelewa resmi melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.

Tersangka berinisial Erlis alias Li (26), seorang petani asal Dusun Transad 3, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia diduga menggasak dua laptop merek Asus dan Lenovo milik Puskesmas Soriutu pada pertengahan Juni 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak puskesmas melapor ke Polsek Manggelewa melalui LP/09/VI/2025/SEK. MANGGELEWA pada 16 Juni 2025.

Baca Juga :  Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima, Anggaran Rp27,4 Miliar Diselidiki

Kapolsek Manggelewa Ipda Yadluhul Muslihin melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Semua tahapan dilakukan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” jelas AKP Zuharis.

Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Manggelewa bersama barang bukti yang identik dengan hasil curian. Penanganan perkara dilakukan berlapis, mulai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank NTB Syariah Siapkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Perkara ini segera bergulir di Pengadilan Negeri Dompu, dengan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat. Agenda awal yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum yang tegas adalah perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegas AKP Zuharis.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti kerja cepat aparat dalam menjaga keamanan dan rasa keadilan di tengah masyarakat Dompu. Sinergi polisi dan kejaksaan diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di daerah ini.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru