SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mengungkap berbagai persoalan krusial terkait pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, ditemukan fakta mengejutkan soal status tenaga Non-ASN yang masih menggantung. Selasa 18 Maret 2025.
NON-ASN Terancam, Masa Depan Mereka Dipertaruhkan?!
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Sumbawa menegaskan bahwa nasib tenaga Non-ASN harus menjadi prioritas utama.
“Namun, realitanya, banyak tenaga Non-ASN yang masih belum memiliki kejelasan status. Bahkan, pemerintah pusat secara tegas hanya mengakui dua jalur rekrutmen ASN, yakni PNS dan PPPK, yang berarti tenaga Non-ASN di luar skema ini terancam kehilangan tempat,’ungkap Muhammad Faesal.
Selain itu, kebijakan PPPK Paruh Waktu juga memicu tanda tanya besar. Apakah ini solusi atau justru jebakan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun?
Larangan Pengangkatan NON-ASN Dilanggar?
Hal yang lebih mencengangkan, Kata Muhammad Faesal, adalah masih ditemukannya pengangkatan tenaga Non-ASN di beberapa daerah, meskipun sudah ada larangan. Apakah ini bukti adanya celah dalam regulasi atau permainan di balik layar?
“Tak hanya itu, pada penerimaan PPPK 2024 di NTB, banyak formasi yang kosong, terutama tenaga kesehatan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pendaftar untuk posisi dokter spesialis. Padahal, kebutuhan akan tenaga medis sangat mendesak,”bebernya.
Seleksi PPPK 2024: Siapa yang Lolos, Siapa yang Terbuang?
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam rekrutmen PPPK Tahap I, hanya tenaga Non-ASN yang masuk dalam database resmi yang bisa mengikuti seleksi. Sementara mereka yang tidak lulus akan masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu status yang masih penuh ketidakpastian.
Untuk PPPK Tahap II, kesempatan diberikan kepada tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database, dengan seleksi dijadwalkan sekitar April 2025.
“Namun, apakah ini benar-benar menjadi solusi atau hanya pengulangan dari masalah yang sama?,”ujar Muhammad Faesal.
OUTSOURCING: Solusi Atau Pemotongan HAK PEGAWAI?
Keputusan untuk mengalihkan tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan menjadi tenaga outsourcing juga memicu kontroversi. Apakah ini langkah strategis atau justru strategi untuk mengurangi hak pegawai?
Komisi I DPRD Sumbawa menyoroti bagaimana sistem outsourcing akan diterapkan, termasuk penganggaran yang bisa dilakukan melalui masing-masing OPD atau tersentralisasi di Kantor Bupati.
MERITOKRASI: Akhir Dari “TITIPAN” POLITIK?
Dalam pertemuan itu, juga ditekankan bahwa sistem meritokrasi akan diberlakukan secara ketat. Ini berarti, tidak ada lagi praktik titip-menitip atau intervensi politik dalam rekrutmen pegawai. Semua akan diuji berdasarkan kompetensi dan rekam jejak melalui sistem berbasis aplikasi.
Namun, benarkah sistem ini akan berjalan murni tanpa kepentingan? Atau justru akan muncul “jalur belakang” yang lebih halus?
MUTASI PPPK: TERKUNCI DI TEMPAT ASAL
Satu lagi keputusan yang menuai perdebatan adalah mutasi PPPK antar-instansi dan antar-kabupaten yang tidak diperbolehkan. Artinya, seorang PPPK yang ingin berpindah kerja ke daerah lain harus siap gigit jari, karena kontrak mereka mengikat dengan instansi asal.
Kunjungan kerja ini memberikan gambaran bahwa kebijakan terkait ASN dan Non-ASN masih penuh dengan ketidakpastian. Komisi I DPRD Sumbawa berjanji akan terus mengawal isu ini.










