KPU NTB Kolaborasi dengan Fatayat NU, Kaji Fiqih Demokrasi dan Sosialisasikan Pilkada 2024

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi kolaborasi dengan Fatayat Nahlatul Ulama Provinsi NTB dalam rangka sosialisasikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemilih Perempuan

Acara yang dilaksanakan di Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta’limushibyan, Desa Bonder Lombok Tengah, Selasa (19/11), KPU Provinsi NTB mengajak pemilih perempuan agar memahami hakikat Demokrasi dalam Fiqih Islam.

Sosialisasi yang berlangsung sederhana jauh dari hingar bingar perkotaan, berlangsung sangat khidmat. Bagaimana tidak peserta diajak oleh Narasumber untuk memahami lebih dalam Fiqih Demokrasi.

Dalam Paparannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Mastur mengatakan, dirinya mendapat ilmu baru dalam acara sosialisasi ini. Ia meminta Fatayat sebagai organisasi NU harus mandiri dan turut serta dalam menyukseskan Agenda Pemerintah yaitu Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati 2024, Pemda Dompu Gelar Seleksi Terbuka 8 Jabatan PTP

“Jangan salah, perempuan memiliki andil yang sangat penting dalam menentukan siapa yang akan terpilih pada pilkada mendatang,”ungkap Mastur

Ia juga berharap perempuan Fatayat harus sudah memiliki pilihan politik jelang hari pemungutan suara ini.

“Saya meminta Perempuan NU tidak menerima politik uang.Tidak perlu di ucapkan pilihannya, cukup pilih pemimpin yang baik, berdasarkan Visi Misinya di bilik suara”, ucapnya.

Baca Juga :  Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Selain Mastur Narasumber berikutnya adalah Wiam, Pengasuh Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta’limushibyan. Peserta sosialisasi di ajak mengkaji fiqih Demokrasi. Perempuan lulusan Al Qarawiyyin University Maroko ini mengatakan bahwa seorang muslim wajib memilih pemimpin.

“Asal muasal memilih pemimpin menurut fiqih hukumnya Fardu kifayah, karena ada hadis yang mengatakan setiap muslim wajib memilih pemimpin apabila lebih dari tiga orang sehingga apabila di kaitkan dalam konteks Pemilu maupun pilkada berubah menjadi fardu ain”, terangnya.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru