KPU NTB Kolaborasi dengan Fatayat NU, Kaji Fiqih Demokrasi dan Sosialisasikan Pilkada 2024

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi kolaborasi dengan Fatayat Nahlatul Ulama Provinsi NTB dalam rangka sosialisasikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemilih Perempuan

Acara yang dilaksanakan di Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta’limushibyan, Desa Bonder Lombok Tengah, Selasa (19/11), KPU Provinsi NTB mengajak pemilih perempuan agar memahami hakikat Demokrasi dalam Fiqih Islam.

Sosialisasi yang berlangsung sederhana jauh dari hingar bingar perkotaan, berlangsung sangat khidmat. Bagaimana tidak peserta diajak oleh Narasumber untuk memahami lebih dalam Fiqih Demokrasi.

Dalam Paparannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Mastur mengatakan, dirinya mendapat ilmu baru dalam acara sosialisasi ini. Ia meminta Fatayat sebagai organisasi NU harus mandiri dan turut serta dalam menyukseskan Agenda Pemerintah yaitu Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Nadirah Al-Habsyi Resmi Terima SK dan Siap Kembalikan Kejayaan PBB NTB

“Jangan salah, perempuan memiliki andil yang sangat penting dalam menentukan siapa yang akan terpilih pada pilkada mendatang,”ungkap Mastur

Ia juga berharap perempuan Fatayat harus sudah memiliki pilihan politik jelang hari pemungutan suara ini.

“Saya meminta Perempuan NU tidak menerima politik uang.Tidak perlu di ucapkan pilihannya, cukup pilih pemimpin yang baik, berdasarkan Visi Misinya di bilik suara”, ucapnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Pj Gubernur Minta Masyarakat NTB Jaga Kondusifitas Daerah

Selain Mastur Narasumber berikutnya adalah Wiam, Pengasuh Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta’limushibyan. Peserta sosialisasi di ajak mengkaji fiqih Demokrasi. Perempuan lulusan Al Qarawiyyin University Maroko ini mengatakan bahwa seorang muslim wajib memilih pemimpin.

“Asal muasal memilih pemimpin menurut fiqih hukumnya Fardu kifayah, karena ada hadis yang mengatakan setiap muslim wajib memilih pemimpin apabila lebih dari tiga orang sehingga apabila di kaitkan dalam konteks Pemilu maupun pilkada berubah menjadi fardu ain”, terangnya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru