SUMBAWAPOST.com, Mataram- Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri atau akrab disapa Umi Dinda, menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Umi Dinda menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan tujuan penyelenggaraan pemerintahan di NTB dapat tercapai.
“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan kita bersama dalam mencapai kesepakatan ini, sehingga proses penyusunan APBD dapat kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Umi Dinda menyebutkan, perubahan APBD tahun anggaran 2025 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan strategis, di antaranya:
- Penyesuaian proyeksi pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi dan kebijakan nasional.
- Pengakomodasian belanja prioritas yang mendesak, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan event strategis daerah.
- Penataan kembali belanja daerah sebagai respons atas arahan pemerintah pusat dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, perubahan APBD diarahkan agar tetap selaras dengan sepuluh program unggulan NTB dalam mewujudkan visi pembangunan ‘NTB Makmur Mendunia’.
Menurutnya, penyusunan Raperda Perubahan APBD ini juga mengakomodasi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dilakukan melalui perubahan pertama dan kedua. Hal itu sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025, yang menegaskan bahwa semua pergeseran belanja harus ditampung dalam Perubahan Perda APBD.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, kita tetap berpegang pada prinsip pengelolaan yang baik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ia pun menekankan, Untuk itu mari kita pedomani APBD sebagai instrumen integral komprehensif.
Lebih jauh, Umi Dinda menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah korektif, antisipatif, sekaligus akomodatif terhadap dinamika sepanjang tahun berjalan. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kepentingan rakyat.
Rincian Perubahan APBD 2025
-Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 6,49 triliun, naik 2,52% dari APBD murni 2025.
-PAD meningkat 11,90% menjadi Rp 2,80 triliun.
-Pendapatan transfer turun 3,08% menjadi Rp 3,49 triliun.
-Lain-lain pendapatan daerah turun 13,35% menjadi Rp 182,05 miliar.
-Belanja Daerah direncanakan Rp 6,49 triliun, naik 4,24% atau bertambah Rp 264 miliar dari APBD murni 2025.
-Pembiayaan Daerah mencatat pembiayaan netto Rp 6,87 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
“Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan terkait nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga Raperda ini dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju NTB Makmur Mendunia,” tutup Umi Dinda.












