SUMBAWAPOST.com, Mataram – Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat bersama berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas reklamasi ilegal dan galian C tak berizin di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Aktivitas penimbunan pesisir yang dilakukan di lahan seluas sekitar 4 hektare tersebut menggunakan material tanah dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama. Proyek ini dijalankan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan, sekaligus menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.
Aksi Akbar untuk Lingkungan:
Sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap perusakan alam ini, Konsorsium Aktivis NTB bersama GAPM NTB, ALPA NTB, PEKAT IB, GMPD NTB, dan elemen mahasiswa lintas kampus akan menggelar Aksi Akbar pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 23 April 2025
Waktu: 10.00 WITA – selesai
Rute Aksi: KOREM 162/WB – POLDA NTB – DLHK NTB
Tuntutan Aksi:
1. Hentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang telah merusak kawasan pesisir dan hutan mangrove.
2. DLHK NTB dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum.
3. Tuntut pertanggungjawaban dari lembaga negara yang terkesan lalai atau membiarkan pelanggaran ini, yaitu:
DLHK dan DKP NTB yang dianggap gagal melakukan pengawasan lingkungan.
Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran terbuka ini.
KOREM 162/WB dan POLDA NTB sebagai unsur keamanan yang justru bungkam, padahal memiliki kewenangan sebagai bagian dari sistem keamanan laut nasional.
4. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat:
PT. GWP, penanggung jawab proyek reklamasi, diduga milik inisial O.
Inisial U, pemilik galian C ilegal.
Inisial HB, penyedia alat berat dalam proyek ini.
Fakta Lapangan:
Kawasan hutan mangrove rusak akibat penimbunan lahan untuk reklamasi.
Material tanah diambil dari galian C ilegal di lokasi yang sama.
Tidak terdapat satu pun izin yang sah—baik lingkungan, reklamasi, maupun pertambangan.
Fidar Khairul Diaz, Sekretaris Koordinator Konsorsium, menegaskan bahwa aktivitas ini adalah bentuk nyata perampasan ruang pesisir dan kejahatan terhadap keadilan ekologis.
“Kita tidak boleh membiarkan ruang hidup kita dirampas demi keuntungan segelintir orang. Kasus seperti Pagar Laut di Tangerang jangan sampai terjadi juga di tanah kita sendiri. Ini jelas pelanggaran hukum dan penghianatan terhadap masa depan lingkungan,” tegas Fidar.
Aksi ini juga diserukan secara masif melalui berbagai platform digital sebagai bentuk kampanye publik untuk menyelamatkan lingkungan NTB dari kehancuran.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat NTB untuk turun tangan. Diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap alam dan anak cucu kita,” tutup Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB.












