SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Organisasi

Konsorsium Aktivis NTB Serukan Aksi Akbar: Hentikan Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
April 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Konsorsium Aktivis NTB Serukan Aksi Akbar: Hentikan Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat bersama berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas reklamasi ilegal dan galian C tak berizin di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

Aktivitas penimbunan pesisir yang dilakukan di lahan seluas sekitar 4 hektare tersebut menggunakan material tanah dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama. Proyek ini dijalankan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan, sekaligus menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.

Aksi Akbar untuk Lingkungan:

ADVERTISEMENT

Sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap perusakan alam ini, Konsorsium Aktivis NTB bersama GAPM NTB, ALPA NTB, PEKAT IB, GMPD NTB, dan elemen mahasiswa lintas kampus akan menggelar Aksi Akbar pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 23 April 2025

Waktu: 10.00 WITA – selesai

Rute Aksi: KOREM 162/WB – POLDA NTB – DLHK NTB

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tuntutan Aksi:

1. Hentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang telah merusak kawasan pesisir dan hutan mangrove.

2. DLHK NTB dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum.

3. Tuntut pertanggungjawaban dari lembaga negara yang terkesan lalai atau membiarkan pelanggaran ini, yaitu:

DLHK dan DKP NTB yang dianggap gagal melakukan pengawasan lingkungan.

Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran terbuka ini.

KOREM 162/WB dan POLDA NTB sebagai unsur keamanan yang justru bungkam, padahal memiliki kewenangan sebagai bagian dari sistem keamanan laut nasional.

4. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat:

PT. GWP, penanggung jawab proyek reklamasi, diduga milik inisial O.

Inisial U, pemilik galian C ilegal.

Inisial HB, penyedia alat berat dalam proyek ini.

Fakta Lapangan:

Kawasan hutan mangrove rusak akibat penimbunan lahan untuk reklamasi.

Material tanah diambil dari galian C ilegal di lokasi yang sama.

Tidak terdapat satu pun izin yang sah—baik lingkungan, reklamasi, maupun pertambangan.

Fidar Khairul Diaz, Sekretaris Koordinator Konsorsium, menegaskan bahwa aktivitas ini adalah bentuk nyata perampasan ruang pesisir dan kejahatan terhadap keadilan ekologis.

“Kita tidak boleh membiarkan ruang hidup kita dirampas demi keuntungan segelintir orang. Kasus seperti Pagar Laut di Tangerang jangan sampai terjadi juga di tanah kita sendiri. Ini jelas pelanggaran hukum dan penghianatan terhadap masa depan lingkungan,” tegas Fidar.

Aksi ini juga diserukan secara masif melalui berbagai platform digital sebagai bentuk kampanye publik untuk menyelamatkan lingkungan NTB dari kehancuran.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat NTB untuk turun tangan. Diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap alam dan anak cucu kita,” tutup Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB.

 

Source: Konsersium Aktivis NTB
Via: Reklamasi Galian C Sekotong
Tags: Galian C SekotongHukum dan KriminalKabupaten Lombok BaratKonsorsium Aktivis Nusa Tenggara BaratPemerintahPemprov NTBReklamasi Ilegal Lombok Barat
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029
Politik

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Oktober 25, 2025
Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan
Pendidikan

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Oktober 25, 2025
Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029
Politik

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

Oktober 25, 2025
Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029
Politik

Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029

Oktober 25, 2025
Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting
Politik

Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting

Oktober 25, 2025
Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam
Hukum dan Kriminal

Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam

Oktober 25, 2025
Next Post
Pemimpin Baru NTB dan Janji Kesejahteraan Petani: Retorika Manis atau Aksi Serius?

Pemimpin Baru NTB dan Janji Kesejahteraan Petani: Retorika Manis atau Aksi Serius?

PLTMH Pandanduri Diresmikan, Inggris: NTB Jadi Contoh Nyata Transisi Energi

PLTMH Pandanduri Diresmikan, Inggris: NTB Jadi Contoh Nyata Transisi Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Belum Genap Setahun, Senator Mirah Banjiri Desa-Desa di Bima dengan Ratusan Kursi: Warga Bebas Pakai untuk Hajatan hingga Takziah

Belum Genap Setahun, Senator Mirah Banjiri Desa-Desa di Bima dengan Ratusan Kursi: Warga Bebas Pakai untuk Hajatan hingga Takziah

Agustus 8, 2025
Tim Penjinak Bom Brimob Polda NTB Disebar Amankan Imlek di Kota Mataram 

Tim Penjinak Bom Brimob Polda NTB Disebar Amankan Imlek di Kota Mataram 

Januari 29, 2025
Peringatan HUT ke-53 Korpri, Ini 6 Pesan Penting yang Disampaikan Pj Gubernur NTB

Peringatan HUT ke-53 Korpri, Ini 6 Pesan Penting yang Disampaikan Pj Gubernur NTB

November 29, 2024

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?