Konsorsium Aktivis NTB Serukan Aksi Akbar: Hentikan Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat bersama berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas reklamasi ilegal dan galian C tak berizin di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Aktivitas penimbunan pesisir yang dilakukan di lahan seluas sekitar 4 hektare tersebut menggunakan material tanah dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama. Proyek ini dijalankan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan, sekaligus menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.

Aksi Akbar untuk Lingkungan:

Sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap perusakan alam ini, Konsorsium Aktivis NTB bersama GAPM NTB, ALPA NTB, PEKAT IB, GMPD NTB, dan elemen mahasiswa lintas kampus akan menggelar Aksi Akbar pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 23 April 2025

Waktu: 10.00 WITA – selesai

Rute Aksi: KOREM 162/WB – POLDA NTB – DLHK NTB

Baca Juga :  Lalu Muhammad Zohri Raih Emas Di Asean University Games 2024

Tuntutan Aksi:

1. Hentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang telah merusak kawasan pesisir dan hutan mangrove.

2. DLHK NTB dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum.

3. Tuntut pertanggungjawaban dari lembaga negara yang terkesan lalai atau membiarkan pelanggaran ini, yaitu:

DLHK dan DKP NTB yang dianggap gagal melakukan pengawasan lingkungan.

Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran terbuka ini.

KOREM 162/WB dan POLDA NTB sebagai unsur keamanan yang justru bungkam, padahal memiliki kewenangan sebagai bagian dari sistem keamanan laut nasional.

4. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat:

PT. GWP, penanggung jawab proyek reklamasi, diduga milik inisial O.

Inisial U, pemilik galian C ilegal.

Inisial HB, penyedia alat berat dalam proyek ini.

Fakta Lapangan:

Kawasan hutan mangrove rusak akibat penimbunan lahan untuk reklamasi.

Baca Juga :  Panwascam Batulayar Bersama Pj Sekda Lombok Barat Pantau Pemungutan Suara Dikawasan Wisata

Material tanah diambil dari galian C ilegal di lokasi yang sama.

Tidak terdapat satu pun izin yang sah—baik lingkungan, reklamasi, maupun pertambangan.

Fidar Khairul Diaz, Sekretaris Koordinator Konsorsium, menegaskan bahwa aktivitas ini adalah bentuk nyata perampasan ruang pesisir dan kejahatan terhadap keadilan ekologis.

“Kita tidak boleh membiarkan ruang hidup kita dirampas demi keuntungan segelintir orang. Kasus seperti Pagar Laut di Tangerang jangan sampai terjadi juga di tanah kita sendiri. Ini jelas pelanggaran hukum dan penghianatan terhadap masa depan lingkungan,” tegas Fidar.

Aksi ini juga diserukan secara masif melalui berbagai platform digital sebagai bentuk kampanye publik untuk menyelamatkan lingkungan NTB dari kehancuran.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat NTB untuk turun tangan. Diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap alam dan anak cucu kita,” tutup Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB.

 

Berita Terkait

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI
Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat
DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan
DPRD Kabupaten Bima Sekolah di Mataram, Biar Makin Jago Kawal Anggaran dan Pembangunan Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika
Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara
MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07 WIB

Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:53 WIB

DPRD Kabupaten Bima Sekolah di Mataram, Biar Makin Jago Kawal Anggaran dan Pembangunan Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika

Berita Terbaru