SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi penggerebekan dini hari kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua warga asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram masing-masing PP (19) dan YES (29) digelandang ke Mapolresta setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,51 gram lengkap dengan alat konsumsi dan uang tunai hasil transaksi haram, Minggu dini hari (5/10/2025).
Barang bukti tersebut disita saat tim melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada dalam satu halaman di wilayah Karang Bagu, lokasi yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu. Kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan, dan terduga YES merupakan residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.