SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Babinsa Koramil 1608-01/Rasanae bersama Unit Intelijen Kodim 1608/Bima berhasil mengamankan dua terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dua orang yang diamankan yakni Sdri. M (28 tahun) dan Sdr. FP (25 tahun), ditangkap pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di RT 19 RW 06, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Pjs. Danunit Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, yang didampingi lima anggota lainnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat total 4,77 gram, satu unit handphone merek Redmi, satu alat hisap (bong), tiga korek api gas yang telah dimodifikasi, tiga plastik klip kosong bekas pakai, satu KTP atas nama Sdri. M, dan satu kartu ATM BNI.
“Kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bima yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sdri. M tinggal di RT 15 RW 06, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, sementara Sdr. FP berdomisili di RT 19 RW 06, Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat,” jelas Kapten Bambang.
Pelaksanaan OTT tersebut juga disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat, yakni Ketua RW 06 Lingkungan Sarata, Sdr. Agus, serta dua warga lainnya bernama Fatur dan Hariyanto yang merupakan pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Usai diamankan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Kodim 1608/Bima menegaskan bahwa OTT ini merupakan bentuk nyata komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya menciptakan stabilitas dan keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.










