HMI MPO Badko Bali Nusra Bongkar Dugaan Suap Polres Bima Kota: 19 dari 20 Tersangka Narkoba Dibebaskan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap 20 orang yang diduga sebagai bandar atau kurir narkoba dalam sebuah operasi di enam lokasi berbeda di Kelurahan Sarae, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Operasi yang berlangsung pada Kamis 27 Maret 2025 ini menjadi sorotan publik setelah 19 dari 20 orang yang ditangkap dibebaskan dalam waktu 1×24 jam.

Publik pun mempertanyakan kinerja penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Beredar kabar bahwa ke-19 tersangka tersebut dibebaskan tanpa kejelasan, yang memicu kritik dan kecurigaan adanya praktik suap dalam proses hukum ini.

Klarifikasi Polres Bima Kota

Polres Bima Kota memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya 19 orang yang sebelumnya diamankan karena dugaan kasus narkoba, yang kemudian menarik perhatian publik.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa dari 20 orang yang ditangkap pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.00 Wita, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang tersebut adalah pria berinisial AS, yang berasal dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sat Narkoba, Bagian Provos, dan Bagian Kasiwas ikut hadir. AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Personel TNI Polri Gerebek 'Kampung Narkoba' di Lombok Tengah, 25 Warga Diangkut

“Barang bukti yang diamankan bersama AS ini berupa dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam rumah AS,” jelasnya, Rabu 2 April 2025 dalam keterangan yang diterima media ini.

Sementara itu, 19 orang lainnya tidak memiliki cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka diminta untuk melapor secara rutin sambil menunggu keputusan dari BNNK Bima terkait kemungkinan rehabilitasi medis.

Fitria juga menjelaskan bahwa sembilan dari 20 orang yang diamankan terbukti positif mengonsumsi Methamphetamine, sementara 11 orang lainnya negatif.

“Terhadap 19 orang yang diamankan, mereka dipulangkan dengan dihadirkan Ketua RT dan keluarga masing-masing serta wajib lapor, sembari menunggu rekomendasi BNNK Bima terkait tindak lanjut rehabilitasi mereka,” terangnya.

Siapapun pelaku kejahatan yang ditangani oleh Polres Bima Kota, menurutnya, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, semua proses hukum tetap melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bima Kota berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sarae. Kasus ini langsung mendapat perhatian masyarakat, bahkan menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa hari setelahnya, publik pun bertanya-tanya tentang alasan 19 orang yang awalnya ditangkap akhirnya dikeluarkan.

Baca Juga :  Demo Pariwisata Berujung Pemukulan, Mahasiswa Lombok Timur Alami Luka Parah

Dugaan Suap dan Permintaan Evaluasi dari Kapolda NTB

Ketua Umum HMI MPO BADKO Balinusra, Abdul Halik, secara tegas menduga bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba telah menerima suap dalam kasus ini.

“Saya menduga pihak kepolisian telah menerima suap dari 19 tersangka yang dibebaskan dan hanya satu orang dikorbankan sebagai kambing hitam,”ungkap Abdul Halik. Kamis 3 April 2025.

Ia juga meminta Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan AKBP Didik Putra Kuncoro. Abdul Halik juga mengungkap adanya informasi terkait barter kasus pidana di meja penyidik, “termasuk kasus narkoba dan penangkapan satu truk rokok ilegal yang hingga kini belum ada kejelasan,”terangnya.

Selain itu, ia menyoroti lambatnya kinerja Kasat Reskrim dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami dari HMI MPO BADKO Bali Nusra sangat menyayangkan citra buruk Polri yang dipertontonkan di ruang publik. Kami berkomitmen untuk menjaga nama baik Polri di tengah krisis kepercayaan masyarakat,” tegas Abdul Halik.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 881 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB