SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menanggapi dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami dua warga Lombok Tengah. Kedua korban berinisial K dan U diduga dikirim secara ilegal ke Malaysia oleh seorang sponsor berinisial S, warga Kecamatan Sakra Timur, yang telah mengakui perbuatannya.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si., merespons langsung kasus tersebut. Ia menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perdagangan manusia dan menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera bertindak melakukan pendampingan dan penegakan hukum.
“Saya sudah instruksikan kepada Kadisnakertrans untuk mengawal kasus ini secara serius. Tidak boleh ada celah untuk para pelaku TPPO. NTB harus menjadi provinsi yang aman dan bermartabat bagi warganya, terutama bagi mereka yang ingin bekerja mencari nafkah ke luar negeri secara legal,” tegas Gubernur Iqbal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., menyampaikan bahwa Pemprov NTB saat ini telah memberikan pendampingan kepada para korban dan tengah menyiapkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh keluarga korban yang masih mencari informasi keberadaan anggota keluarganya di luar negeri.
“Kami tengah berkoordinasi dengan BP2MI, Kemnaker, dan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Prinsip kami, korban harus dipulangkan secepat mungkin dan pelaku harus diproses hukum,” tegas Baiq Nelly.












