Aksi Jilid III! GERAK Kepung KPK, Desak Bupati Dompu, Istri dan Wakil Ketua DPRD Diperiksa

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa GERAK saat menggelar aksi jilid III di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta – Mendesak pemeriksaan terhadap Bupati Dompu dan pihak terkait.

Massa GERAK saat menggelar aksi jilid III di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta – Mendesak pemeriksaan terhadap Bupati Dompu dan pihak terkait.

Jakarta | SUMBAWAPOST.com- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/2/2026). Dalam aksi jilid III ini, mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek tender di Kabupaten Dompu.

Koordinator GERAK, Rajulan, dalam orasinya meminta KPK menindaklanjuti laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengaturan 19 paket proyek tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diduga melibatkan Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu.

“Kami akan terus mendatangi dan mengawal laporan pengaduan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan Masig (TSM) di lingkungan pemerintah kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Rajulan menambahkan, pengaturan proyek secara nonprosedural tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas serta ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia memastikan seluruh proyek tender yang dilaporkan telah dilengkapi bukti dan dokumen pendukung.

Selain itu, GERAK meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi tersebut, GERAK kembali menyampaikan empat tuntutan seperti pada aksi jilid I dan II:

Baca Juga :  Ibu Muda Ditemukan Tewas oleh Anak- Suami Bunuh Istri Diduga Utang dan Gosip, Terancam 15 Tahun Penjara

1). Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Dompu terkait dugaan pengaturan tender proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

2). Meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek Tahun Anggaran 2025 sesuai daftar yang telah dilampirkan dalam laporan resmi.

3). Mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana haram yang diduga berasal dari fee proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

4). Menuntut KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan.

Bupati Dompu Bambang Firdaus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu memberikan tanggapan terkait laporan GERAK ke KPK RI.

Bambang Firdaus menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail laporan yang dimaksud.

“Saya sih gak tahu deh. Ya haknya masyarakat mau menyampaikan aspirasi. Cuma kan saya gak tahu,” kata Bambang Firdaus.

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya memilih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibanding merespons isu yang belum dipahami secara utuh.

“Saya hanya berkonsentrasi, fokus sama kerja saja lah. Itu jauh yang lebih penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal BTT, Dirjen Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Berwenang Hanya untuk Keadaan Mendesak dan Darurat Saja

Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dompu berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, GERAK telah melaporkan dugaan praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Bupati Dompu Bambang Firdaus, bersama istrinya Ny. Onti Farianti Bambang Firdaus dan pamannya Kurnia Ramdhan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Dompu, resmi dilaporkan ke KPK pada Senin (3/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan 19 paket proyek tender Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.

Koordinator GERAK, Rajulan, menyampaikan laporan itu diserahkan langsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima secara resmi pada 12.15 WIB dengan nomor laporan 2026-A-00563.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan pola konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegas Rajulan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK RI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru