Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang digelar di Kantor Kejati NTB. Dalam ekspose tersebut, dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Dompu resmi disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jum’at (31/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Tengah, Kajari Dompu, serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Lombok Tengah) diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan balai desa selama satu bulan di luar jam kerja normalnya).
  2. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Dompu) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid setiap hari selama satu bulan)
Baca Juga :  Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB Terpeleset Dana Siluman: Resmi Tersangka, Langsung Check-In di Lapas Berbeda

Kajati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib mengawasi dengan ketat pelaksanaan sanksi sosial terhadap para pelaku yang perkaranya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai

“Setiap kegiatan sanksi sosial harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” tegas Wahyudi.

Kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan solutif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru