SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 31, 2025
Reading Time: 1 mins read
0
Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang digelar di Kantor Kejati NTB. Dalam ekspose tersebut, dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Dompu resmi disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jum’at (31/10/2025).

RELATED POSTS

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Tengah, Kajari Dompu, serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Lombok Tengah) diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan balai desa selama satu bulan di luar jam kerja normalnya).
  2. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Dompu) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid setiap hari selama satu bulan)

Kajati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib mengawasi dengan ketat pelaksanaan sanksi sosial terhadap para pelaku yang perkaranya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Setiap kegiatan sanksi sosial harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” tegas Wahyudi.

Kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan solutif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT
Source: Kejati NTB
Via: Dua Kasus Dihentikan
Tags: Kajari DompuKajari Lombok TengahKeadilan RestoratifKejaksaanKejaksaan RIKejatiNTBRestorative Justice
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi
Pemprov NTB

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

November 10, 2025
PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB
Organisasi

PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB

November 10, 2025
Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam
Pendidikan

Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

November 10, 2025
Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia

November 10, 2025
Next Post
Bappeda NTB Kolaborasi dengan Australia Lewat SKALA, Demi Warga yang Masih ‘Numpang Hidup di Statistik’

Bappeda NTB Kolaborasi dengan Australia Lewat SKALA, Demi Warga yang Masih ‘Numpang Hidup di Statistik’

Aset KEK Mandalika Belum Jelas, Pemprov NTB dan Kejati Turun Tangan

Aset KEK Mandalika Belum Jelas, Pemprov NTB dan Kejati Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tenun Dompu Glamor di Jakarta: Muna Pa’a, Gaya Tradisional Rasa Internasional Jadi Sorotan di IFW 2025

Tenun Dompu Glamor di Jakarta: Muna Pa’a, Gaya Tradisional Rasa Internasional Jadi Sorotan di IFW 2025

Juni 1, 2025
Baku Hantam Cewek-Cewek Cantik Ini Berakhir Pelukan, Kapolres Bima Kota: Tenang, Ada RJ

Baku Hantam Cewek-Cewek Cantik Ini Berakhir Pelukan, Kapolres Bima Kota: Tenang, Ada RJ

Mei 15, 2025
Dukung Pemulihan Pascabanjir, PLN Turun Tangan Beri Bantuan di Wera Bima

Dukung Pemulihan Pascabanjir, PLN Turun Tangan Beri Bantuan di Wera Bima

Februari 17, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?