SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seolah tak kapok, MS, residivis kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan aparat. Bersama rekannya berinisial MJS, ia diciduk polisi saat tengah asyik mengisap sabu di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/8/2025).
Rumah sederhana milik MS itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal, tapi disebut warga sudah lama jadi lokasi transaksi gelap sekaligus arena pesta narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“MS merupakan residivis narkoba. Saat digerebek bersama rekannya, kami amankan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” terang AKP Bagus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat rumah gubuk itu tak hanya dijadikan tempat konsumsi, melainkan juga lokasi pemecahan sabu sebelum diedarkan kembali.
“Melihat barang bukti yang kami sita, kuat dugaan rumah itu dipakai ganda: untuk nyabu sekaligus memecah sabu siap edar,” tegasnya.
Kini MS dan MJS harus kembali mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih memburu pemasok barang haram tersebut.










