SUMBAWAPOST.com, Mataram- Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam sewa toko dan lapak Pasar Sila, Kabupaten Bima, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa Kadis Perindag dan beberapa pejabat terkait telah diperiksa. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penarikan sewa lapak yang dinilai membebani pedagang dan diduga melanggar aturan.
“Pak Kadis sudah kami periksa. Sebagian pedagang juga sudah dimintai keterangan,” kata Catur dalam keterangan yang diterima media ini, 27 April 2025.
Selain Amrin Munawar, jaksa juga telah memeriksa Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah, yang dianggap mengetahui detail proses sewa toko dan lapak di pasar tersebut.
“Selanjutnya, kami agendakan pemeriksaan terhadap para pedagang,” imbuhnya.
Pemeriksaan pedagang dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan. Kali ini, jaksa akan langsung turun ke lapangan untuk “jemput bola”.
“Kami akan periksa pedagang langsung di pasar. Ada ratusan pedagang yang bakal dimintai keterangan,” ujar Catur, yang akrab disapa Yabo.
Menurut Yabo, pemeriksaan akan memakan waktu cukup panjang mengingat jumlah pedagang yang terlibat cukup banyak.
“Bukan hanya pedagang di pasar baru, pedagang di pasar lama juga akan kami periksa,” bebernya.










