IPR Tambang Rakyat di NTB Terbit, Koalisi LSM Rayakan dengan Santuni Anak Yatim

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana hangat menyelimuti Meeno Warking Café, Mataram, Selasa (23/9/2025), ketika Koalisi LSM untuk Koperasi Tambang Rakyat menggelar syukuran atas terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari. Tidak sekadar doa bersama, acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada 30 anak yatim sebagai bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian sosial.

Ketua Koalisi LSM untuk Koperasi Tambang Rakyat, M. Fihiruddin, menyebut terbitnya IPR ini sebagai capaian penting setelah perjuangan panjang masyarakat penambang. Ia menegaskan, izin resmi akan memberi banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum, peningkatan pendapatan, hingga kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

“IPR ini adalah hasil perjuangan panjang. Dengan adanya izin, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tentunya memberi kontribusi positif bagi ekonomi daerah. Kita berharap koperasi ini bisa menjadi contoh pengelolaan tambang yang baik, ramah lingkungan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar M. Fihiruddin dalam sambutannya.

Baca Juga :  Inilah Sejumlah Langkah Nyata Bank NTB Syariah Bangun Kesejahteraan Masyarakat Bumi Gora

Sejumlah tokoh ikut hadir memberikan dukungan, di antaranya Ketua Lebah NW, pengamat kebijakan publik H. Muzakkir, serta tokoh pemuda Iskandar bersama jajaran organisasi kepemudaan (OKP). Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk legitimasi moral agar tambang rakyat benar-benar berjalan secara legal dan berkeadilan.

Syukuran ini sekaligus menjadi simbol lahirnya harapan baru. Selama ini, sektor pertambangan di NTB kerap diwarnai maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Terbitnya IPR diyakini menjadi jalan tengah: masyarakat tetap bisa bekerja, pemerintah memperoleh kepastian penerimaan, dan lingkungan lebih terlindungi.

Baca Juga :  APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus

“Melalui IPR, masyarakat kini bisa beroperasi secara legal dalam wilayah yang telah ditentukan. Dengan demikian, investasi dan kerja keras para penambang terlindungi, sementara pemerintah daerah mendapatkan kepastian penerimaan dari sektor tambang rakyat,” tambah Fihiruddin.

Ia pun berharap, koperasi tambang rakyat lainnya bisa segera mendapatkan izin serupa agar semakin banyak masyarakat kecil merasakan manfaat dari pertambangan yang sah, berkeadilan, dan ramah lingkungan.

 

Berita Terkait

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan
Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris
Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing
Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama
Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Berita Terbaru