IPR Tambang Rakyat di NTB Terbit, Koalisi LSM Rayakan dengan Santuni Anak Yatim

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana hangat menyelimuti Meeno Warking Café, Mataram, Selasa (23/9/2025), ketika Koalisi LSM untuk Koperasi Tambang Rakyat menggelar syukuran atas terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari. Tidak sekadar doa bersama, acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada 30 anak yatim sebagai bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian sosial.

Ketua Koalisi LSM untuk Koperasi Tambang Rakyat, M. Fihiruddin, menyebut terbitnya IPR ini sebagai capaian penting setelah perjuangan panjang masyarakat penambang. Ia menegaskan, izin resmi akan memberi banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum, peningkatan pendapatan, hingga kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

“IPR ini adalah hasil perjuangan panjang. Dengan adanya izin, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tentunya memberi kontribusi positif bagi ekonomi daerah. Kita berharap koperasi ini bisa menjadi contoh pengelolaan tambang yang baik, ramah lingkungan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar M. Fihiruddin dalam sambutannya.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Kasus DAK Dikbud NTB, HMI MPO Desak Polisi Panggil Sekda Gita

Sejumlah tokoh ikut hadir memberikan dukungan, di antaranya Ketua Lebah NW, pengamat kebijakan publik H. Muzakkir, serta tokoh pemuda Iskandar bersama jajaran organisasi kepemudaan (OKP). Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk legitimasi moral agar tambang rakyat benar-benar berjalan secara legal dan berkeadilan.

Syukuran ini sekaligus menjadi simbol lahirnya harapan baru. Selama ini, sektor pertambangan di NTB kerap diwarnai maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Terbitnya IPR diyakini menjadi jalan tengah: masyarakat tetap bisa bekerja, pemerintah memperoleh kepastian penerimaan, dan lingkungan lebih terlindungi.

Baca Juga :  MIO NTB Reshuffle Energi Muda, Syuryadin Jadi Sekwil dan Febrian Nahkodai Humas

“Melalui IPR, masyarakat kini bisa beroperasi secara legal dalam wilayah yang telah ditentukan. Dengan demikian, investasi dan kerja keras para penambang terlindungi, sementara pemerintah daerah mendapatkan kepastian penerimaan dari sektor tambang rakyat,” tambah Fihiruddin.

Ia pun berharap, koperasi tambang rakyat lainnya bisa segera mendapatkan izin serupa agar semakin banyak masyarakat kecil merasakan manfaat dari pertambangan yang sah, berkeadilan, dan ramah lingkungan.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru