SUMBAWAPost, Mataram – Terhitung hingga bulan Juli Tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berhasil menangani sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasubdit Renakta Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa hingga saat ini kami telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak.
“Dari 72 kasus yang ditangani pihaknya itu, 47 kasus merupakan kasus kekerasan seksual. Sebanyak 38 kasus telah dinyatakan selesai atau berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh jaksa,”katanya.
Bahkan, sambung ia, penyidik telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti (tahap 2) hasil tindak pidana kejahatan untuk diadili di persidangan.
“Sementara sisanya yakni sebanyak 37 perkara saat ini masih dalam proses,”tutupnya.










