Hari ke 9, Polresta Mataram Keluarkan 574 Surat Tilang, 400 Diantaranya Tidak Pakai Helm

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Polresta Mataram menggelar Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Operasi Patuh Rinjani digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.

Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., menyampaikan, Hingga hari ke 9, selasa 23 Juli 2024 Polresta Mataram telah mengeluarkan 574 surat tilang kepada pengendara Kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas.

“Dari 574 tilang tersebut, 572 diantaranya untuk pelanggaran Roda Dua (R2) dan 2 pelanggaran yang dilakukan kendaraan Roda Empat (R4). Sedangkan untuk jenis pelanggaran dalam tilang tersebut 400 diantaranya tidak menggunakan Helm, 2 melanggar Rambu, 2 berboncengan lebih dari satu, 118 tidak bisa menunjukkan Surat-surat, 40 Kendaraan Menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis, dan 10 diantaranya pelanggaran lain-lain. Sementara jenis pelanggaran untuk R4 adalah kelebihan muatan sebanyak 2,”terang Kasat Lantas dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Event MEMORIA di Eks Bandara Selaparang Mataram Hadirkan Juicy Luicy dan Mahalini, Catat Waktunya 

Sejumlah tilang yang dikeluarkan saat pelaksanaan operasi Patuh Rinjani 2024 tersebut merupakan langkah Represif sebagai penindakan hukum terhadap pelanggar yang mengabaikan tata tertib lalu lintas.

Baca Juga :  Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

“Tindakan berupa tilang ini, juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan dalam Operasi Patuh Rinjani selain Langkah Preventif dan Preemtif sebagai upaya mendorong kepatuhan pengendara / masyarakat dalam mengendarai kendaraan di jalan raya, “ulasnya.

“Tujuannya ya tentu yang utama sebagai upaya mencegah terjadinya Laka Lantas yang mengakibatkan fatal bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara atau pengguna jalan lainnya,” ucap Yozan menambahkan.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Berita Terbaru