SUMBAWAPost, Mataram – Polresta Mataram menggelar Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi Patuh Rinjani digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., menyampaikan, Hingga hari ke 9, selasa 23 Juli 2024 Polresta Mataram telah mengeluarkan 574 surat tilang kepada pengendara Kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas.
“Dari 574 tilang tersebut, 572 diantaranya untuk pelanggaran Roda Dua (R2) dan 2 pelanggaran yang dilakukan kendaraan Roda Empat (R4). Sedangkan untuk jenis pelanggaran dalam tilang tersebut 400 diantaranya tidak menggunakan Helm, 2 melanggar Rambu, 2 berboncengan lebih dari satu, 118 tidak bisa menunjukkan Surat-surat, 40 Kendaraan Menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis, dan 10 diantaranya pelanggaran lain-lain. Sementara jenis pelanggaran untuk R4 adalah kelebihan muatan sebanyak 2,”terang Kasat Lantas dalam keterangan yang diterima media ini.
Sejumlah tilang yang dikeluarkan saat pelaksanaan operasi Patuh Rinjani 2024 tersebut merupakan langkah Represif sebagai penindakan hukum terhadap pelanggar yang mengabaikan tata tertib lalu lintas.
“Tindakan berupa tilang ini, juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan dalam Operasi Patuh Rinjani selain Langkah Preventif dan Preemtif sebagai upaya mendorong kepatuhan pengendara / masyarakat dalam mengendarai kendaraan di jalan raya, “ulasnya.
“Tujuannya ya tentu yang utama sebagai upaya mencegah terjadinya Laka Lantas yang mengakibatkan fatal bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara atau pengguna jalan lainnya,” ucap Yozan menambahkan.










