Gubernur NTB Tegas, Keterbukaan Informasi Publik Wajib Tanpa Rekayasa

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si., dan Wakil Gubernur, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P., menegaskan komitmen kuat terhadap transparansi informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menyampaikan hal ini dalam pertemuan pada Selasa (25/2/2025), menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, tetapi kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.

Baca Juga :  Dana Koperasi Bukan untuk Gaya, Wagub NTB: Gunakan untuk Sekolah Anak dan Ekonomi Keluarga

Sekda dengan tegas menginstruksikan bahwa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyampaikan progres pembangunan secara terbuka, berbasis data yang valid dan dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh ada informasi yang ditutupi. Setiap kendala dalam pembangunan juga harus dikomunikasikan dengan jujur agar masyarakat bisa memahami situasi secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, Diskominfotik NTB mendapat mandat untuk berperan aktif dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan polemik.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Sawah Gagal Panen di Bima, DPRD NTB Desak Pemprov dan Pemkab Bertindak

“Kita sudah mendapatkan penghargaan atas keterbukaan informasi. Jangan sampai ada krisis atau kesimpangsiuran yang justru merusak kepercayaan publik,” tegas Sekda.

Sebagai langkah konkret, Sekda juga meminta Diskominfotik untuk memfasilitasi ruang dialog terbuka antara masyarakat, media, dan perangkat daerah guna membahas capaian pembangunan NTB secara objektif.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah NTB berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru