SUMBAWAPOST.com, Mataram- Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika, geram dengan tudingan sejumlah oknum yang menyebutnya terlibat pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah. Politisi muda asal Dompu itu mendatangi Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (17/9), bersama penasihat hukumnya untuk menghadiri gelar perkara terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Kemarin telah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, saya sebagai terlapor menghadiri undangan. Disitu juga hadir Kabag Wasidik, ahli hukum pidana, perwakilan Irwasda, Bidpropam, penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu, serta para penyidik senior Polda NTB,” ungkap Efan, Kamis (18/9).
Dalam kesempatan itu, Efan menjelaskan kronologis transaksi jual-beli tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.
“Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah,” katanya.
Efan menegaskan, saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 2015, hadir langsung Penjual, Ibu Jaenab, istri almarhum M Saleh, dirinya sebagai Pembeli, serta saksi dari pihak notaris, termasuk anak Jaenab, Siti Nur, beserta suaminya, dan Heriadi, driver Efan. Bukti-bukti dokumentasi transaksi dan penandatanganan AJB telah diserahkan ke penyidik.
“Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.
Selain itu, gugatan perdata di PN Dompu nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, oleh Sitti Nur dan saudaranya Sarifudin, turut menguatkan kebenaran proses transaksi jual-beli tersebut.
Efan mengaku geram dengan framing negatif yang beredar di media online dan sosial, yang menuduhnya terlibat praktik mafia tanah. Menurutnya, tudingan itu belum memiliki dasar hukum kuat karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Fakta lain, pelapor hingga kini belum menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah, hanya menyertakan hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama pihak lain, bukan langsung dari pemilik tanah. Surat klaim tersebut diduga muncul setelah SHM atas nama Efan diterbitkan.
Sebagai warga negara, Efan tetap menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik. Penasihat hukumnya, Apriyadi, SH., mengingatkan kepolisian untuk memproses kasus secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan.
“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan,” imbuh Apriyadi.
Efan juga mengimbau warga Dompu agar tidak mudah terpengaruh isu miring yang menyudutkannya sebelum ada keputusan pengadilan.
Sebelumnya, sebuah pamflet dari Pengurus Wilayah SMMI NTB mendesak aparat penegak hukum menetapkan Efan sebagai tersangka dan menyoroti dugaan intervensi politik. Menanggapi hal itu, Efan menegaskan Kami punya bukti. “Bukti Surat jual beli tanah yang sah, tapi ini mau digoreng, biasalah,” tandasnya.












