SUMBAWAPOST.com, Mataram – Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali membuktikan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial LDS (43), warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp156 juta.
Tersangka diamankan pada Sabtu (2/8/2025) usai memenuhi panggilan penyidik Polsek Sandubaya. Ia datang sendiri ke kantor polisi sebelum akhirnya langsung diamankan.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“LDS dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah hasil audit internal menemukan selisih besar antara nota pembayaran dan uang yang masuk dari penjualan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Hasil penyelidikan internal perusahaan mengungkap adanya sejumlah tagihan yang sudah dibayar oleh konsumen, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Setelah dilakukan klarifikasi, pelanggan memastikan bahwa mereka sudah membayar langsung kepada LDS.
Dalam pemeriksaan, LDS akhirnya mengakui telah menggunakan uang pembayaran dari para pelanggan untuk keperluan pribadinya.
“Kami memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LDS sebagai tersangka. Saat ini ia telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Kadek Arya.
Akibat perbuatannya, LDS dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polsek Sandubaya menegaskan akan terus bergerak tanpa pandang bulu dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.












