Pelajar SMA Kota Mataram Asal Sumbawa Curi Motor Teman, Modus Numpang Tidur

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 11:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram berinisial HAD curi motor temannya sendiri di kos Kota Mataram.

Pelajar asal Pulau Sumbawa ini dengan  modus berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.

Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di kos milik korban berinisial GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Anggota Samapta Polres Loteng Juara 1 Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Cup 2024

“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (17/02/2025).

Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, baik pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Baca Juga :  Kemenag NTB Kukuhkan Belasan Ribu Sako Pramuka Ikhlas Beramal Kota Mataram

“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus Pelajar Namun sudah Dewasa,” pungkas Iptu M. Taufik.

Kanit Ranmor juga menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh terduga senilai Rp. 4 juta dan hasilnya digunakan untuk main judi slot.

“Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi Slot Online,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB