Gara-Gara Suara Gamelan Tembus Speaker Masjid, Pak RT di Mataram Dicekik Tetangga dan Diserang Pakai Pisau

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pria berinisial B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada 22 Juni 2025. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (28/06).

Peristiwa bermula ketika sebuah acara adat Nyongkolan digelar di depan masjid yang berada tepat di seberang rumah korban, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT setempat. Saat itu, korban tengah menghidupkan speaker masjid sebagai bagian dari persiapan menjelang azan magrib. Namun, pelaku merasa terganggu karena menganggap suara gamelan dari iring-iringan nyongkolan ikut tersalur melalui pengeras suara masjid.

Baca Juga :  Setelah 7 Bulan Buron ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas Akhirnya Dibekuk Polsek Ampenan

“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” ungkapnya.

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya. Meskipun korban telah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai, pelaku justru datang menghampiri rumah korban tidak lama setelahnya.

“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” lanjutnya.

Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan menggigit tangan pelaku hingga cengkeramannya terlepas. Sayangnya, pelaku kemudian mencoba menyerang dengan mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Serangan itu berhasil ditangkis, namun mengakibatkan luka di tangan korban yang kemudian harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Keluarga korban yang panik segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru