SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pria berinisial B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada 22 Juni 2025. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (28/06).
Peristiwa bermula ketika sebuah acara adat Nyongkolan digelar di depan masjid yang berada tepat di seberang rumah korban, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT setempat. Saat itu, korban tengah menghidupkan speaker masjid sebagai bagian dari persiapan menjelang azan magrib. Namun, pelaku merasa terganggu karena menganggap suara gamelan dari iring-iringan nyongkolan ikut tersalur melalui pengeras suara masjid.
“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” ungkapnya.
Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya. Meskipun korban telah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai, pelaku justru datang menghampiri rumah korban tidak lama setelahnya.
“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” lanjutnya.
Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan menggigit tangan pelaku hingga cengkeramannya terlepas. Sayangnya, pelaku kemudian mencoba menyerang dengan mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Serangan itu berhasil ditangkis, namun mengakibatkan luka di tangan korban yang kemudian harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Keluarga korban yang panik segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto.












