Gara-Gara Suara Gamelan Tembus Speaker Masjid, Pak RT di Mataram Dicekik Tetangga dan Diserang Pakai Pisau

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 01:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pria berinisial B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada 22 Juni 2025. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (28/06).

Peristiwa bermula ketika sebuah acara adat Nyongkolan digelar di depan masjid yang berada tepat di seberang rumah korban, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT setempat. Saat itu, korban tengah menghidupkan speaker masjid sebagai bagian dari persiapan menjelang azan magrib. Namun, pelaku merasa terganggu karena menganggap suara gamelan dari iring-iringan nyongkolan ikut tersalur melalui pengeras suara masjid.

Baca Juga :  Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu, Polres Lombok Tengah Selamatkan 80.000 Ribu Jiwa

“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” ungkapnya.

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya. Meskipun korban telah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai, pelaku justru datang menghampiri rumah korban tidak lama setelahnya.

“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” lanjutnya.

Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan menggigit tangan pelaku hingga cengkeramannya terlepas. Sayangnya, pelaku kemudian mencoba menyerang dengan mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Serangan itu berhasil ditangkis, namun mengakibatkan luka di tangan korban yang kemudian harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Kemenparekraf Dukung Penuh Festival Rimpu Mantika sebagai Motor Budaya dan Ekonomi Daerah

Keluarga korban yang panik segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto.

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru