Gara-Gara Suara Gamelan Tembus Speaker Masjid, Pak RT di Mataram Dicekik Tetangga dan Diserang Pakai Pisau

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pria berinisial B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada 22 Juni 2025. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (28/06).

Peristiwa bermula ketika sebuah acara adat Nyongkolan digelar di depan masjid yang berada tepat di seberang rumah korban, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT setempat. Saat itu, korban tengah menghidupkan speaker masjid sebagai bagian dari persiapan menjelang azan magrib. Namun, pelaku merasa terganggu karena menganggap suara gamelan dari iring-iringan nyongkolan ikut tersalur melalui pengeras suara masjid.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Efan Limantika Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Bawaslu Dompu: Selamat Jalan Orang Baik

“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” ungkapnya.

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya. Meskipun korban telah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai, pelaku justru datang menghampiri rumah korban tidak lama setelahnya.

“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” lanjutnya.

Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan menggigit tangan pelaku hingga cengkeramannya terlepas. Sayangnya, pelaku kemudian mencoba menyerang dengan mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Serangan itu berhasil ditangkis, namun mengakibatkan luka di tangan korban yang kemudian harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Polres Dompu Pecat Briptu Febriandi Tanpa Ampun: Seragam Ini Bukan Mainan

Keluarga korban yang panik segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB