Gagasan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan untuk melegalkan tambang rakyat melalui skema koperasi memicu perdebatan panas di publik. Namun, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, justru memuji langkah itu sebagai solusi cerdas menjaga Kamtibmas bahkan menyebut ‘Tolol’ bagi siapa pun yang menolak ide tersebut.
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Gagasan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. untuk melegalkan pertambangan rakyat (IPR) melalui skema koperasi kembali menuai pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai langkah Kapolda NTB tersebut melampaui tugas utama Polri yang semestinya fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Namun, di sisi lain, banyak pula yang menilai inisiatif itu sebagai terobosan berani dan solutif bagi problem pertambangan ilegal yang kerap memicu konflik sosial di daerah.
Salah satu yang angkat bicara adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU. Ditemui di kediamannya pada Minggu (12/10/2025) malam, Prof. Zainal menegaskan bahwa menolak konsep tambang rakyat berbasis koperasi justru merupakan kekeliruan besar.
“Itu bukan berarti Kapolda NTB ingin menguasai tambang. Tolol kita jika menolak gagasan tambang rakyat dengan skema koperasi,” tegasnya lugas seperti dikutip ntbterkini.id. Senin (13/10/2025).
Menurut Prof. Zainal, ide tersebut lahir bukan tanpa dasar. Jauh sebelumnya, dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolda NTB, dan memahami bahwa gagasan itu muncul dari upaya kepolisian dalam menengahi konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku sebagai investor tambang.
Bahkan, ia menilai skema koperasi merupakan benang merah untuk menyelesaikan persoalan ekonomi sekaligus menjaga Kamtibmas melalui tindakan preventif yang humanis.
“Masalahnya, ada oknum yang memakai nama orang lokal untuk mengelabui pemerintah demi kepentingan tambang. Masyarakat akhirnya cuma jadi penonton tanpa kesejahteraan. Maka solusinya, tambang rakyat harus dikelola dengan cara gotong royong melalui koperasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Prof. Zainal juga menyinggung potensi keterlibatan pihak asing yang menyamar sebagai investor lokal.
“Tugas kepolisian menjaga agar tidak terjadi konflik. Jangan sampai ada pengusaha Cina pura-pura investasi di tambang rakyat tapi pakai nama lokal. Mana ada orang lokal yang punya modal sebesar itu,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan semua pihak untuk berpikir jernih dan obyektif, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang bisa memecah belah masyarakat.
“Jangan sampai yang menolak konsep IPR skema koperasi ini malah makelar kiriman yang mau mengeruk isi alam NTB,” pungkas Prof. Zainal menohok.












