SUMBAWAPOST.com, Kota Bima- Salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi, tak berkutik saat diciduk Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota. Penangkapan ADKD (23), terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 di depan RSUD Kota Bima. ADKD di ciduk saat tengah berupaya mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan bahwa saat penangkapan, Tim Kaisar Hitam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti tersebut di antaranya 6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, sebuah handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,”sebut Dediansyah, Sabtu 12 Oktober 2024.
Tidak berhenti di situ, sambung Dediansyah, Tim Kaisar Hitam terus mengembangkan kasus ini karena mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan pelaku.
“Setelah diinterogasi, ADKD mengakui bahwa ia menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima,”kata Dediansyah.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Tim Kaisar Hitam kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Dediansyah.










