SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pria berinisial AT alias Eng (warga Lombok) dan AA alias One (warga Bima) pada Jumat dini hari (26/09/2025). Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula saat seorang pegawai Alfamart di Jalan Adisucipto, Ampenan, memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita kemarin. Beberapa kali korban sempat mengecek, namun saat keluar kembali, ia kaget bukan main, kendaraan miliknya raib tanpa jejak.
Korban langsung melapor ke orang tuanya dan bersama warga sekitar berusaha mencari, namun nihil. Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci, terlihat jelas dua pria misterius membawa kabur motor tersebut. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat.
“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob kemudian bergerak hingga mengamankan satu unit motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.
“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.
Kini keduanya mendekam di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.












