Kolaborasi Kriminal Pemuda Lombok-Bima Gagal Total, Akhirnya Jadi Bintang Tamu Sel Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pria berinisial AT alias Eng (warga Lombok) dan AA alias One (warga Bima) pada Jumat dini hari (26/09/2025). Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula saat seorang pegawai Alfamart di Jalan Adisucipto, Ampenan, memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita kemarin. Beberapa kali korban sempat mengecek, namun saat keluar kembali, ia kaget bukan main, kendaraan miliknya raib tanpa jejak.

Baca Juga :  Anak Lombok Tengah Jadi Bintang, Rizki Maulana Gaspol Rebut Juara I Duta Genre NTB 2025

Korban langsung melapor ke orang tuanya dan bersama warga sekitar berusaha mencari, namun nihil. Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci, terlihat jelas dua pria misterius membawa kabur motor tersebut. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat.

“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob kemudian bergerak hingga mengamankan satu unit motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.

Baca Juga :  Honorer Dispora NTB Nekat Mencuri Dua Leptop Untuk Biaya Nikah

“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.

Kini keduanya mendekam di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.

 

Berita Terkait

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:34 WIB

YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata

Berita Terbaru