Mataram | SUMBAWAPOST.com-Konflik pertanahan di Bima kembali menjadi sorotan publik. Di tengah polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bima dan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah dengan bukti sertifikat, muncul sorotan tajam terhadap peran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota DPRD NTB Dapil VI (Bima, Kota Bima dan Dompu), Muhamad Aminurlah yang akrab disapa Aji Maman, meminta agar persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum di internal BPN Kabupaten dan Kota Bima. “Telusuri aja, orang-orang BPN Kabupaten Bima dan Kota Bima itu,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026).
Menurut Aji Maman, berbagai konflik tanah yang mencuat belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari proses administrasi dan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN.
Ia mencontohkan tanah berstatus quo di wilayah Sape Poja, Kabupaten Bima, yang menurutnya telah diterbitkan sertifikat meski disebut sebagai tanah pemerintah.
“Contohnya tanah di Kabupaten Bima, tanah status quo yang ada di Sape Poja, sekarang sudah bikin sertifikat semua. Padahal tanah itu tanah Pemerintah. Iya tanah Pemerintah,” katanya.
Ia mempertanyakan mekanisme dan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Terkait bisa atau tidaknya, nah itulah BPN. Terkait apakah BPN hebat atau seperti apa, iya hebat betul BPN ini. Iya BPN ini perlu ada reformasi birokrasi terhadap BPN ini di tingkat kabupaten kota ini,” tegasnya.
Saat disinggung apakah persoalan ini berkaitan dengan praktik mafia tanah, Aji Maman menyebut masalah tersebut tidak hanya terjadi pada satu institusi.
“Berarti ada mafia di BPN ini? Iya, mafia. Bukan hanya kepolisian yang direformasi, tapi BPN juga. Karena di setiap proyek pemerintah ini muncul masalah agraria karena ulahnya BPN, termasuk di sejumlah daerah di NTB. Di mana-mana,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami persoalan serupa secara pribadi.
“Termasuk ada tanah saya digadai, langsung BPN itu sertifikatkan tanah itu, ada kayak gitu. Itulah ulah oknum di BPN,” katanya.
Ditegaskan di setiap soal tanah pasti ada ulahnya BPN itu. “Itu BPN itu,” tandasnya.
Deretan kecil sejumlah kasus Tanah Berdasarkan hasil Pemberitaan sejumlah media di NTB
1. Sorotan juga menguat di Kabupaten Dompu. Lahan milik pemerintah daerah seluas 3,3 hektar di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Huu, diketahui telah bersertifikat sejak 1997 dan lama dibiarkan kosong tanpa bangunan. Namun, belakangan muncul sertifikat baru atas nama sejumlah oknum pada 2018 dan 2020. Menurut hasil penelusuran di lapangan, kini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan pribadi milik beberapa orang.
Mereka bahkan mengantongi sertifikat yang diterbitkan BPN. Kasus ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Dompu, merujuk pada laporan masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah dengan sertifikat terbit tahun 1997.
2. Di wilayah lain, Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan pejabat BPN Lombok Barat berinisial BMF sebagai tersangka dugaan penjualan aset desa di Kecamatan Labuapi periode 2018–2020.
3. Kasus mafia tanah juga mencuat di Lombok Timur dan Sumbawa, termasuk dugaan peralihan tujuh sertifikat yang menjadi sengketa.
4. Tidak kalah heboh, penetapan tersangka Kepala BPN Lombok Tengah turut menambah daftar panjang persoalan pertanahan di NTB. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, Selasa (17/2/2026) mengatakan, dugaan transaksi miliaran tersebut merupakan akumulasi transaksi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah 2023-2025.
Rangkaian kasus ini semakin memperkuat desakan publik agar konflik agraria di Nusa Tenggara Barat ditangani secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (21/2/2026) pihak BPN yang telah dihubungi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










