SUMBAWAPOST.com | Mataram– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Pembahasan Final Dokumen Rencana Induk Pergaraman Daerah Provinsi NTB, Senin, (29/12/2025), bertempat di Kantor DKP Provinsi NTB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal rencana induk pergaraman daerah yang difokuskan pada penataan manajemen usaha pergaraman secara terpadu dari hulu hingga hilir, sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala DKP Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi, kabupaten, dan kota.
Finalisasi dokumen Rencana Induk Pergaraman Daerah tersebut memuat gambaran kondisi umum dan sebaran lokasi pergaraman, kondisi eksisting sarana dan prasarana, analisis kebutuhan dan pasokan, kondisi pasar garam, arah kebijakan dan strategi, hingga rencana aksi pembangunan pergaraman Provinsi NTB.
Dokumen ini disusun sebagai pedoman yang komprehensif dan aplikatif untuk menjawab dinamika serta tren peningkatan produksi garam daerah.
Dalam tiga tahun terakhir, produksi garam rakyat di NTB menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada tahun 2023 produksi garam rakyat tercatat sekitar ±140.000 ton, meningkat menjadi ±150.000 ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan mencapai ±180.000 ton pada tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kepala DKP Provinsi NTB menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor pergaraman.
“Setiap dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor pergaraman harus disusun berdasarkan perencanaan yang matang, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan riil di lapangan,” tegas Muslim.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, mutu hasil garam, serta efisiensi pengelolaan usaha pergaraman secara menyeluruh.
“Dukungan ini harus mampu meningkatkan kapasitas produksi, mutu hasil garam, serta efisiensi pengelolaan usaha pergaraman dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang terukur dan berkelanjutan, program pergaraman diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Kepala DKP NTB juga menyoroti pentingnya kejelasan skema kontribusi dan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya pascarevisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2025.
“Perlu kejelasan terkait skema kontribusi dan dukungan pemerintah pusat, terutama bagi 10 provinsi yang menjadi fokus pengembangan pergaraman nasional,” kata Muslim.
Menurutnya, kejelasan tersebut sangat penting agar pelaksanaan program berjalan selaras dengan pembagian peran, target produksi, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Hal ini menjadi kunci agar target swasembada garam nasional tahun 2027 dapat tercapai,” pungkasnya.










