Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beginilah Kronologis Kasus Penipuan Broker Tanah Kaplingan di Lombok

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Seorang terduga pelaku Kasus Penggelapan dan Penipuan, kini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB.

Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kaplingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH dihadapan Awak Media, Selasa 23 Juli 2024

Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kaplingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.

Baca Juga :  Pencuri di Kota Bima Nyaris Tewas Dihajar Warga, Selamat Karena Ada Polisi

Namun Lanjutnya, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kaplingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun, “jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan terlapor (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram, “kata Angga menambahkan.

Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “jelasnya.

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024: Zul-Uhel Siap Kirim 10 Ribu Anak NTB Belajar Dalam dan Luar Negeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kaplingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akte jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

“Lahan 1 hektar yang dijual Kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun Terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Terlampir menawarkan tanah Kaplingan kepada calon pembeli, “jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kaplingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.

Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan terlapor ke Mapolresta Mataram.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru