Diduga Melakukan Tipu Gelap dan Penyerobotan Tanah, Oknum Anggota Polsek Narmada Dilaporkan ke Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SumbawaPost, Mataram

Oknum anggota Polsek Narmada Polres Lombok Barat dilaporkan ke Polda NTB, Senin (10/6/20224).

Ia diduga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan. Informasi yang diterima media ini Pelaku merupakan anggota aktif di Polsek Narmada.

Pelaku dilaporkan oleh tiga korban. Korban Pertama atas nama Ayu Ariani melaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli Mobil.

Korban ke Dua atas nama Elisabeth Ariani Delhaes melaporkan pelaku melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dari klien kami Pelapor Elisabeth
Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tuju Meter Persegi) terletak di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terlapor tersebut yakni memasang berugak diatas tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Baca Juga :  Tragedi di Tebing Mambukal: Jenazah Pemancing Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian

Dan pelapor ke Tiga Hj. Rita Siswati mengalami hal yang sama yakni penyerobotan lahan yakni tanpa hak pelaku membawa masuk bahan material berupa 1 (satu) dum truck batu dan 1 (satu) dum truck pasir.

Melalui kuasa hukum Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Advocates dan Legal Consultants menyampaikan, kami juga melaporkan pelaku atas Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Serta Kesewenang-wenangan.

“Saudara pelaku (terlapor) I Wayan Ardana Putra merupakan anggota Polisi aktif,”kata Adhar selaku kuasa hukum Korban usai menyerahkan laporan resmi di Polda NTB dengan didampingi kuasa Hukum M Rofikin Sopian.

Baca Juga :  10 Ribu Hektar Dikejar, 20 Ribu Peserta Ditunggu: Gubernur NTB Gaspol Dua Dunia Sekaligus

Pada kesempatan tersebut juga, pihak korban melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Kapolda NTB melalui Propam Polda dan meminta hukum ditegakkan.

“Kami meminta penegakkan hukum, memberi sanksi etik dan menonaktifkan saudara terlapor I Wayan Ardana Putra sebagai Anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat,”terangnya.

Pelaku sendiri sesuai laporan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan
Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT
Gubernur NTB Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, TPP: Tidak Memenuhi Syarat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:55 WIB

39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02 WIB

3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya

Berita Terbaru