Didepan Pj Gubernur Hassanudin, KPK Ungkap Persoalan di NTB

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penataan izin usaha pertambangan di wilayah NTB. Jum’at 4 Oktober 2024.

Rapat tersebut bertujuan membahas langkah-langkah penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah NTB, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pertambangan tanpa izin (Peti).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, menyampaikan masih banyak ditemukan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di NTB, beberapa di antaranya berada di kawasan hutan.

Baca Juga :  Maling Tas di Pasar Bertais Teriak ‘Butuh Uang’, Eh Ketangkap Massa dan Diseret ke Polisi

“Tambang ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, lantaran minimnya pengawasan,”sebutnya.

Selain itu, Dian Patria juga menyoroti beberapa isu terkait perizinan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta implikasi keuangan yang memengaruhi pendapatan daerah.

“Hal ini menjadi perhatian penting untuk diatasi demi memastikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dalam industri pertambangan di NTB,”ungkap Dian Patria.

Sementara, pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur NTB Hassanudin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah tindak lanjut yang diambil dalam rapat koordinasi tersebut. Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan tambang di wilayah.

Baca Juga :  DPD IMM NTB Tegur Anggota DPRD, Dukung Penuh Polres Bima Kota Tangani Kasus Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api

“Setiap regulasi, setiap aturan itu bukanlah merupakan perempatan jalan atau lampu merah. Jadi bukan menghambat suatu proses namun untuk mempercepat,” ujarnya.

Dijelaskannya, penting memberikan informasi yang tepat dan edukasi kepada masyarakat, terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam usaha pertambangan, demi terciptanya keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan dapat menjadi titik awal penertiban dan penataan lebih lanjut terhadap kegiatan pertambangan di NTB. Nantinya ke depan lebih teratur diawasi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,”terangnya.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru