Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum internal institusi Polri. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi Pers, yang digelar, Senin (9/2/2026) di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Salah satu langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat kasus narkotika.

AKP Malaungi telah menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Usai Bikin Teror di Dompu dan Hajar Dua Pelajar, Bocah Ini Malah Bobo Manja di Rumah Temannya di Bima

Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul keterangan adanya keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang berada dalam penguasaannya. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga :  Gas Elpiji Hilang Saat Masak Mie, Polisi di Kota Bima Tak Butuh Indra Keenam-Cukup CCTV dan Facebook

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan menelusuri pihak pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berlanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru