Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum internal institusi Polri. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi Pers, yang digelar, Senin (9/2/2026) di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Salah satu langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat kasus narkotika.

AKP Malaungi telah menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Usai Dilantik Presiden Prabowo Hari Kamis 20 Februari 2025, Iqbal-Dinda 'Ditahan' di Akmil Selama 8 Hari

Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul keterangan adanya keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang berada dalam penguasaannya. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga :  Pariwisata NTB Jangan Mandalika Centris, DPRD dan Kadispar Kompak Dorong Destinasi dari Timur ke Barat

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan menelusuri pihak pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berlanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru