Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum internal institusi Polri. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi Pers, yang digelar, Senin (9/2/2026) di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Salah satu langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat kasus narkotika.

AKP Malaungi telah menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Sekda HL Gita Ariadi Raih Penghargaan "Pembina Olahraga Terbaik NTB"

Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul keterangan adanya keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang berada dalam penguasaannya. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga :  Dukung Porwada PWI NTB 2026, Ketua KONI NTB Mori Hanafi: PWI Harus Jadi Komando Semangat Kebersamaan

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan menelusuri pihak pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berlanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru