Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum internal institusi Polri. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi Pers, yang digelar, Senin (9/2/2026) di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Salah satu langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat kasus narkotika.

AKP Malaungi telah menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Anggota DPR RI Mori Hanafi Sosialisasikan 4 Pilar di Kota Bima

Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul keterangan adanya keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang berada dalam penguasaannya. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga :  Wakapolda Berganti, Dirreskrimsus Pindah! Polda NTB Reshuffle Ala Kopi Panas-Hangat, Serius, Tapi Penuh Tawa

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan menelusuri pihak pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berlanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru