Di Tengah Bencana NTB, Dana BTT Rp15 Miliar Belum Digunakan, BPBD Andalkan Rp287 Juta untuk Tanggap Darurat

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi banjir dan kebakaran rumah yang melanda Daerah di Kabupaten Bima, menyebabkan kerusakan permukiman dan memicu penanganan darurat oleh petugas serta warga setempat.

Kondisi banjir dan kebakaran rumah yang melanda Daerah di Kabupaten Bima, menyebabkan kerusakan permukiman dan memicu penanganan darurat oleh petugas serta warga setempat.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp15 miliar pada APBD 2026 belum digunakan untuk penanganan bencana periode Januari-Februari 2026.

Sekretaris BPBD Provinsi NTB, Ahmad Yani, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa dana BTT tidak langsung berada di rekening BPBD.

“Terkait dengan dana BTT, belum ada distribusi anggaran dikita (BPBD, red.),” ujar Ahmad Yani, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan BTT berada di Kas Daerah melalui BKAD dan penggunaannya harus melalui mekanisme usulan kegiatan dari OPD terkait.

“Jadi anggaran BTT itu tidak langsung masuk anggarannya ke rekening BPBD. Tapi pengelolaannya ada di Kas Daerah dalam hal ini BKAD. OPD-OPD itu sifatnya mengusulkan kegiatan ke BKAD, nanti berdasarkan usulan kegiatan itu dibuatkan RKA-nya oleh masing-masing OPD. Hal ini didasarkan pada Pasal 15 Pergub Nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara penggunaan dana BTT,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Dompu Swastari Wafat, Ketua Bawaslu NTB Sampaikan Duka Mendalam

Dana BTT nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi sejumlah infrastruktur rusak akibat bencana, seperti jalan retak di Parado Kabupaten Bima, jalan putus di Lunyuk Kabupaten Sumbawa, kerusakan jalan di Batu Bangka, Selong Belanak Lombok Tengah, serta jalan dan jembatan di Lombok Barat dan Lombok Timur.

“Semua itu baru disusun kegiatannya. Sementara kebutuhan anggarannya masih dalam proses perhitungan. Kalau nilai anggarannya belum ditentukan. Sementara dari lokasi-lokasi tersebut sedang dalam proses pengkajian dan penyusunan DED nya,” tukasnya.

Ahmad Yani mengungkapkan keterlambatan perencanaan juga dipengaruhi lambatnya penyampaian laporan resmi kebencanaan dari kabupaten/kota.

“Kalau dibilang telat yah karena Provinsi itu bekerja atas dasar penyampaian laporan data kebencanaan dari Kabupaten dan Kota. Kalau penyampaian pernyataan Laporan Data Kebencanaannya telat disampaikan ke Provinsi maka akan berdampak juga pada kinerja kita di Provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Darurat Banjir di Bima, Hujan Lebat Hancurkan Permukiman Warga Tambora

Sementara untuk penanganan tanggap darurat, BPBD masih mengandalkan anggaran rutin sebesar Rp287 juta per tahun.

“Tapi untuk saat ini, anggaran tanggap darurat dipergunakan dari dana regular BPBD, tidak ada yang bersumber dari dana BTT. Anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD sekitar Rp287 juta untuk satu tahun. Sementara anggaran keseluruhan BPBD totalnya Rp1 Milyar,” terang Ahmad Yani.

Ia menambahkan bantuan logistik dari BNPB Pusat sudah habis didistribusikan ke sepuluh kabupaten/kota sejak Januari 2026.

“Bantuan dari BNPB Pusat itu berupa paket-paket logistic. Tapi bantuan tersebut sudah habis didistribusikan ke warga terdampak bencana di sepuluh Kabupaten dan Kota se-NTB sejak Januari tahun ini. Jadi bantuannya tidak terlalu massif karena jumlahnya yang terbatas jika dibandingkan dengan skala bencana yang terjadi,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru