SUMBAWAPOST.com, Mataram– Ruang Rapat Pleno DPRD NTB mendadak ‘panas’. Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB datang dengan nada kritis dan membawa ‘bom aspirasi’ soal pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dinilai jauh dari harapan petani.
Dalam forum hearing bersama DPRD NTB, KASTA dengan lantang menyuarakan keresahan publik terutama petani tembakau di Lombok Timur dan Lombok Tengah yang selama ini justru seperti hanya jadi penonton di tengah aliran dana cukai tembakau yang miliaran rupiah nilainya.
“DBHCHT itu seharusnya menyentuh langsung petani. Bukan hanya menguap dalam pelatihan seremonial atau proyek-proyek yang tidak dirasakan manfaatnya di kebun,” ujar perwakilan KASTA dengan nada tajam. Rabu (11/06)
Hearing itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, dan dihadiri Wakil Ketua III Drs. H. Muzihir, Ketua Komisi II H. Lalu Pelita Putra, S.H., serta perwakilan dari Bappeda NTB yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengelolaan DBHCHT Provinsi NTB.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, S.Pt., M.Si, menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT sepenuhnya diawasi Kementerian Keuangan melalui DJPK dan kementerian teknis lainnya. Ia menegaskan bahwa Pemda wajib patuh pada regulasi, yakni PMK Nomor 72 Tahun 2024 serta berbagai edaran teknis yang menyertainya.
Namun, jawaban teknis itu belum sepenuhnya memuaskan pihak KASTA. Mereka tetap mendesak agar DBHCHT diarahkan pada program nyata yang menyentuh hulu-hilir kehidupan petani bukan sekadar pencitraan.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendorong agar DBHCHT berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami akan mendorong agar pengelolaan DBHCHT ke depan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Bukan lagi program yang hanya bagus di atas kertas,” ujarnya.












