SUMBAWAPOST.com | Mataram- Akademisi Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) Mataram, Dr. Alfisahrin, M.Si, menyoroti masih lemahnya kualitas naskah akademik dan aspek sosiologis dalam penyusunan banyak peraturan daerah (Perda) di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima di Hotel Golden Palace Mataram. Jum’at (19/6/2026).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema penguatan kapasitas legislasi tersebut, Dr. Alfisahrin membawakan materi mengenai pedoman penyusunan, pembahasan, dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan fokus pada pentingnya penguatan aspek sosiologis dalam perumusan regulasi daerah.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar dalam penyusunan perda di Indonesia adalah lemahnya kualitas naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan regulasi.
“Salah satu problem dasar penyusunan perda di Indonesia adalah lemahnya kualitas naskah akademik dan dimensi sosiologis. Banyak perda disusun tanpa penelitian yang mendalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, minimnya data empiris dan analisis kebutuhan masyarakat sering membuat perda tidak mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah.
“Data-data empiris dan analisis kebutuhan masyarakat kurang memadai, sehingga perda tidak mampu menjawab persoalan nyata di daerah,” katanya.
Dr. Alfisahrin juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kajian, proses penyusunan perda masih kerap didominasi kepentingan politik elite dibandingkan kepentingan publik secara luas.
“Dalam sejumlah kajian, penyusunan perda masih didominasi kepentingan politik elite daripada kepentingan publik. Bahkan terdapat indikasi perda menjadi alat kompromi politik antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda masih relatif rendah dan sering kali hanya bersifat formalitas.
“Secara politik banyak perda yang disusun dengan partisipasi publik yang minim dan rendah. Masyarakat sering hanya dilibatkan secara formalitas sehingga aspirasi kelompok rentan seperti masyarakat adat, akademisi, maupun pelaku usaha belum terakomodasi secara optimal,” jelasnya.
Lebih jauh, Dr. Alfisahrin menyoroti banyaknya perda yang dibatalkan pemerintah pusat karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi atau dinilai menghambat investasi.
“Hal yang paling fundamental terjadi, sebagian besar perda justru tumpang tindih dengan regulasi di atasnya. Saya mencatat kurang lebih sejak periode 2002-2009 sekitar 2.246 perda dibatalkan pusat. Di tahun 2010-2014 sekitar 1.501 perda dan 2015-2016 era Presiden Jokowi melalui Kemendagri sebanyak 3.143 perda dibatalkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembatalan tersebut terjadi karena sejumlah perda dianggap menghambat investasi, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, hingga menjadi alat kepentingan birokrasi.
“Sehingga jika dihitung akumulatif hingga tahun 2016 sebanyak 7.029 perda dibatalkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dr. Alfisahrin juga mengapresiasi langkah UNBIM Mataram yang terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kabupaten Bima, guna memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Bersyukur sekali kampus kecilku tercinta Universitas Bima Internasional MFH kreatif menyusun inovasi kerja sama dengan stakeholder eksternal seperti DPRD Kabupaten Bima dalam menguatkan peran produktif dan kontribusinya,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran yayasan, pimpinan kampus, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima atas kerja sama dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan.
Bimtek yang digelar DPRD Kabupaten Bima bersama UNBIM Mataram tersebut digelar selama empat hari dimulai 18 Juni Hingga 21 Juni 2026 di Hotel Golden Place Kota Mataram.
pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagibut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang digelar selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juni 2026, di Hotel Golden Palace Mataram.ksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang digelar selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juni 2026, di Hotel Golden Palace Mataram.dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang digelar selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juni 2026, di Hotel Golden Palace Mataram.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










