SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Dompu Cabut SK TP2D: Tim Mahal Resmi Dibubarkan, Polemik Tutup Buku

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 30, 2025
Reading Time: 4 mins read
0
Bupati Dompu Cabut SK TP2D: Tim Mahal Resmi Dibubarkan, Polemik Tutup Buku
ADVERTISEMENT

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025, menutup polemik soal biaya operasional tim yang dinilai mahal dan kontroversial. Pencabutan SK ini sekaligus membubarkan tim yang sejak awal menuai sorotan publik karena penggunaan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi belanja.

RELATED POSTS

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025 yang sejak awal menuai polemik.

Pencabutan tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/281/AP/2025, yang ditetapkan pada 17 September 2025. Dengan diterbitkannya SK ini, dua keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 922/67/2025 tentang pembentukan TP2D dan SK Nomor 922/53/2025 tentang perubahan lampiran tim, dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9), membenarkan pencabutan SK tersebut. “Iya benar,” kata Sekda Gatot, tanpa menjelaskan lebih rinci alasan keputusan itu.

TP2D sendiri dibentuk pada Maret 2025 dan sempat menjadi sorotan publik karena biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah kebijakan efisiensi belanja.

Situasi politik juga sempat memanas setelah Wakil Bupati Syirajuddin menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan tim, sehingga memunculkan spekulasi tentang disharmoni di internal pemerintahan daerah.

Dalam SK awal, TP2D beranggotakan empat figur profesional, yaitu Asrullah, Ir. Ruslan, Anshori, dan Muhammad Fajrin. Koordinator tim menerima biaya operasional Rp15 juta per bulan, sementara masing-masing ketua bidang menerima Rp12,5 juta per bulan.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan dicabutnya SK pada 17 September 2025, keberadaan TP2D resmi dibubarkan, sekaligus menutup polemik seputar efektivitas tim dan penggunaan anggaran daerah.

Sebelumnya, SK TP2D tersebut sempat menjadi polemik dan menghebohkan Kabupaten Dompu oleh bocornya lampiran Surat Keputusan (SK) Tim Pertimbangan Pembangunan Daerah (TP2D) yang berisi alokasi honor bagi anggota tim. Dalam dokumen yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, disebutkan bahwa anggaran operasional TP2D mencapai Rp52,5 juta per bulan.

Besarnya angka tersebut memicu kegaduhan dan spekulasi liar, terutama karena pemerintah daerah terkesan diam tanpa klarifikasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa SK ini sengaja disembunyikan agar tidak diketahui publik.

Namun, Jum’at 28 Maret 2025, Panglima Tim Bambang Firdaus- Syirajuddin (BBF-DJ) Kurnia Ramdhan, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kontroversi yang berkembang. Menurutnya, informasi yang beredar belum mencerminkan fakta yang utuh, karena masyarakat hanya melihat potongan SK tanpa memahami keseluruhan substansi dokumen.

Dalam penjelasannya, Kurnia Ramadhan menegaskan bahwa pembentukan TP2D bukanlah inisiatif pribadi, melainkan kebutuhan strategis yang diminta oleh Bupati Dompu.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan:

1. Dibentuk Atas Kebutuhan Pemerintah Daerah

TP2D dirancang untuk membantu perumusan dan percepatan program strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Sudah Melalui Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebelum dibentuk, mekanisme dan fungsi TP2D telah dibahas bersama Kabag Hukum dan Kabag AP Setda Dompu guna memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3 SK Akan Direvisi untuk Transparansi dan Efisiensi

Polemik honor yang mencuat akan segera ditindaklanjuti dengan revisi SK, di mana alokasi honor tidak lagi dicantumkan dalam SK secara eksplisit. Sebaliknya, penggajian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan beban kerja tim.

4.Masa Tugas TP2D Dibatasi Hanya Enam Bulan

Tim ini bukan permanen, melainkan hanya akan bekerja hingga RPJMD resmi ditetapkan sebagai Perda.

5. Komposisi Anggota Akan Diperbarui

Dalam revisi SK, susunan anggota TP2D akan diperbaiki dengan melibatkan akademisi dan pakar di bidangnya untuk memastikan efektivitas kerja tim.

6. Fungsi TP2D Murni Konsultatif, Bukan Mengintervensi OPD

Tugas utama TP2D adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Bupati, bukan mengambil alih peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan.

Menanggapi tuduhan bahwa SK TP2D sengaja ditutupi, Kurnia dengan tegas membantahnya. Ia mengakui bahwa dokumen tersebut memang belum final dan masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dipublikasikan secara resmi.

“Saya justru berterima kasih atas kritik dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa warga Dompu peduli terhadap transparansi pemerintahan. SK ini masih dalam tahap revisi, bukan disembunyikan,” ujar Kurnia Ramadhan.

Namun, Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, dengan lantang mengungkap ketidakberesan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Lebih mengejutkan lagi, dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam prosesnya.

SK ini diduga cacat prosedural, tanpa kajian mendalam, dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Seharusnya TP2D dibahas dulu, ada latar belakang, manfaat, dan landasan hukum yang jelas. Kalau memang ada kajian dan telaahan, seharusnya yang diterbitkan adalah Peraturan Bupati (Perbup), bukan SK,” tegas Syirajuddin dengan nada geram, saat dikonfirmasi media ini, Jum’at 28 Maret 2025.

Namun, drama tidak berhenti di situ, Keputusan Bupati Nomor 027 tentang Penetapan 10 Program Strategis Daerah juga dipertanyakan. Lagi-lagi, Wakil Bupati tidak diajak bicara.

“Produk hukum ini atas nama siapa? Apakah Wakil Bupati bukan bagian dari pimpinan yang ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan daerah?,” tanya Syirajuddin dengan nada tajam.

Pernyataan ini langsung memicu spekulasi liar. Apakah ada tangan-tangan tak terlihat yang bermain di balik keputusan-keputusan strategis daerah? Mengapa Wakil Bupati dipinggirkan?

“Ini konspirasi berdasi yang melanggar aturan,” tuding Syirajuddin.

Terpisah, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, akhirnya angkat bicara terkait polemik dan kontroversi yang mencuat mengenai Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa keberadaan TP2D sangat diperlukan untuk memastikan visi dan misinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“TP2D itu harus ada untuk memastikan, mengawal, dan mendorong agar visi misi BBF dapat diimplementasikan oleh perangkat OPD,” ujar Bupati Bambang Firdaus, saat dimintai tanggapannya, Jum’at 27 Maret 2025.

Isu mengenai dugaan konspirasi dan tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah kebijakan daerah, termasuk dalam pembentukan TP2D, juga ditanyakan kepada Bupati. Menanggapi hal tersebut, Bambang Firdaus dengan tegas membantah adanya konspirasi.

“Terlalu jauh kalimat konspirasi Itu hanya mis saja,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak lain dalam pengambilan kebijakan daerah, termasuk terkait SK TP2D, Bupati Bambang Firdaus menegaskan bahwa dirinya tetap independen dalam menjalankan tugasnya.

“Bupati harus merdeka dalam mengambil kebijakan, jadi tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Source: Bupati Dompu Cabut SK TP2D Dompu
Via: TP2D Dompu Bubar
Tags: Bupati Dompu Bambang FirdausOPD Lingkup Pemkab DompuPemda DompuPolemik SK TP2DSK TP2D DompuTP2D DompuWakil Bupati Dompu Syirajuddin
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan
Pemprov NTB

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

November 15, 2025
Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer
Pendidikan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

November 15, 2025
Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan
Pendidikan

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

November 15, 2025
DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat
Politik

DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat

November 15, 2025
Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal
Hukum dan Kriminal

Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

November 15, 2025
Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis
Hukum dan Kriminal

Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

November 15, 2025
Next Post
Tiga Investor Jakarta Lirik NTB: 198 Ribu Ton Ikan dan 11 Hektare Lahan Jadi Magnet Industri Udang Beku

Tiga Investor Jakarta Lirik NTB: 198 Ribu Ton Ikan dan 11 Hektare Lahan Jadi Magnet Industri Udang Beku

Telaah Yuridis atas Pergub NTB No. 24/2024 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga

Telaah Yuridis atas Pergub NTB No. 24/2024 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Malam Pergantian Tahun 2025 di NTB Berjalan Tertib dan Lancar

Malam Pergantian Tahun 2025 di NTB Berjalan Tertib dan Lancar

Januari 1, 2025
DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

Maret 5, 2025
UAS Ceramah Soal Akhirat, Gubernur NTB Belanja Baju Duniawi-Malam yang Penuh Hikmah

UAS Ceramah Soal Akhirat, Gubernur NTB Belanja Baju Duniawi-Malam yang Penuh Hikmah

Mei 25, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?