Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025, menutup polemik soal biaya operasional tim yang dinilai mahal dan kontroversial. Pencabutan SK ini sekaligus membubarkan tim yang sejak awal menuai sorotan publik karena penggunaan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi belanja.
SUMBAWAPOST.com, Dompu- Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025 yang sejak awal menuai polemik.
Pencabutan tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/281/AP/2025, yang ditetapkan pada 17 September 2025. Dengan diterbitkannya SK ini, dua keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 922/67/2025 tentang pembentukan TP2D dan SK Nomor 922/53/2025 tentang perubahan lampiran tim, dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9), membenarkan pencabutan SK tersebut. “Iya benar,” kata Sekda Gatot, tanpa menjelaskan lebih rinci alasan keputusan itu.
TP2D sendiri dibentuk pada Maret 2025 dan sempat menjadi sorotan publik karena biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah kebijakan efisiensi belanja.
Situasi politik juga sempat memanas setelah Wakil Bupati Syirajuddin menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan tim, sehingga memunculkan spekulasi tentang disharmoni di internal pemerintahan daerah.
Dalam SK awal, TP2D beranggotakan empat figur profesional, yaitu Asrullah, Ir. Ruslan, Anshori, dan Muhammad Fajrin. Koordinator tim menerima biaya operasional Rp15 juta per bulan, sementara masing-masing ketua bidang menerima Rp12,5 juta per bulan.
Dengan dicabutnya SK pada 17 September 2025, keberadaan TP2D resmi dibubarkan, sekaligus menutup polemik seputar efektivitas tim dan penggunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, SK TP2D tersebut sempat menjadi polemik dan menghebohkan Kabupaten Dompu oleh bocornya lampiran Surat Keputusan (SK) Tim Pertimbangan Pembangunan Daerah (TP2D) yang berisi alokasi honor bagi anggota tim. Dalam dokumen yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, disebutkan bahwa anggaran operasional TP2D mencapai Rp52,5 juta per bulan.
Besarnya angka tersebut memicu kegaduhan dan spekulasi liar, terutama karena pemerintah daerah terkesan diam tanpa klarifikasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa SK ini sengaja disembunyikan agar tidak diketahui publik.
Namun, Jum’at 28 Maret 2025, Panglima Tim Bambang Firdaus- Syirajuddin (BBF-DJ) Kurnia Ramdhan, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kontroversi yang berkembang. Menurutnya, informasi yang beredar belum mencerminkan fakta yang utuh, karena masyarakat hanya melihat potongan SK tanpa memahami keseluruhan substansi dokumen.
Dalam penjelasannya, Kurnia Ramadhan menegaskan bahwa pembentukan TP2D bukanlah inisiatif pribadi, melainkan kebutuhan strategis yang diminta oleh Bupati Dompu.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan:
1. Dibentuk Atas Kebutuhan Pemerintah Daerah
TP2D dirancang untuk membantu perumusan dan percepatan program strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2. Sudah Melalui Koordinasi dengan Pihak Terkait
Sebelum dibentuk, mekanisme dan fungsi TP2D telah dibahas bersama Kabag Hukum dan Kabag AP Setda Dompu guna memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3 SK Akan Direvisi untuk Transparansi dan Efisiensi
Polemik honor yang mencuat akan segera ditindaklanjuti dengan revisi SK, di mana alokasi honor tidak lagi dicantumkan dalam SK secara eksplisit. Sebaliknya, penggajian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan beban kerja tim.
4.Masa Tugas TP2D Dibatasi Hanya Enam Bulan
Tim ini bukan permanen, melainkan hanya akan bekerja hingga RPJMD resmi ditetapkan sebagai Perda.
5. Komposisi Anggota Akan Diperbarui
Dalam revisi SK, susunan anggota TP2D akan diperbaiki dengan melibatkan akademisi dan pakar di bidangnya untuk memastikan efektivitas kerja tim.
6. Fungsi TP2D Murni Konsultatif, Bukan Mengintervensi OPD
Tugas utama TP2D adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Bupati, bukan mengambil alih peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan.
Menanggapi tuduhan bahwa SK TP2D sengaja ditutupi, Kurnia dengan tegas membantahnya. Ia mengakui bahwa dokumen tersebut memang belum final dan masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dipublikasikan secara resmi.
“Saya justru berterima kasih atas kritik dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa warga Dompu peduli terhadap transparansi pemerintahan. SK ini masih dalam tahap revisi, bukan disembunyikan,” ujar Kurnia Ramadhan.
Namun, Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, dengan lantang mengungkap ketidakberesan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Lebih mengejutkan lagi, dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam prosesnya.
SK ini diduga cacat prosedural, tanpa kajian mendalam, dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seharusnya TP2D dibahas dulu, ada latar belakang, manfaat, dan landasan hukum yang jelas. Kalau memang ada kajian dan telaahan, seharusnya yang diterbitkan adalah Peraturan Bupati (Perbup), bukan SK,” tegas Syirajuddin dengan nada geram, saat dikonfirmasi media ini, Jum’at 28 Maret 2025.
Namun, drama tidak berhenti di situ, Keputusan Bupati Nomor 027 tentang Penetapan 10 Program Strategis Daerah juga dipertanyakan. Lagi-lagi, Wakil Bupati tidak diajak bicara.
“Produk hukum ini atas nama siapa? Apakah Wakil Bupati bukan bagian dari pimpinan yang ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan daerah?,” tanya Syirajuddin dengan nada tajam.
Pernyataan ini langsung memicu spekulasi liar. Apakah ada tangan-tangan tak terlihat yang bermain di balik keputusan-keputusan strategis daerah? Mengapa Wakil Bupati dipinggirkan?
“Ini konspirasi berdasi yang melanggar aturan,” tuding Syirajuddin.
Terpisah, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, akhirnya angkat bicara terkait polemik dan kontroversi yang mencuat mengenai Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa keberadaan TP2D sangat diperlukan untuk memastikan visi dan misinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“TP2D itu harus ada untuk memastikan, mengawal, dan mendorong agar visi misi BBF dapat diimplementasikan oleh perangkat OPD,” ujar Bupati Bambang Firdaus, saat dimintai tanggapannya, Jum’at 27 Maret 2025.
Isu mengenai dugaan konspirasi dan tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah kebijakan daerah, termasuk dalam pembentukan TP2D, juga ditanyakan kepada Bupati. Menanggapi hal tersebut, Bambang Firdaus dengan tegas membantah adanya konspirasi.
“Terlalu jauh kalimat konspirasi Itu hanya mis saja,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak lain dalam pengambilan kebijakan daerah, termasuk terkait SK TP2D, Bupati Bambang Firdaus menegaskan bahwa dirinya tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
“Bupati harus merdeka dalam mengambil kebijakan, jadi tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.












