Bupati Dompu Bambang Tak Pakai Muna Pa’a, DPRD Puji Kepatuhan, Simpatisan Mantan Bupati AKJ Kritik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Polemik seputar Bupati Dompu, Bambang Firdaus (BBF), yang tidak mengenakan pakaian adat Muna Pa’a pada hari Selasa terus menjadi perbincangan panas. Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurniawan, menegaskan bahwa BBF tidak melanggar aturan dan justru sedang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri No.10 Tahun 2024.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan pilihan BBF yang lebih sering mengenakan batik dibandingkan pakaian khas daerah Dompu, Muna Pa’a. Apakah ini hanya soal aturan, atau ada sikap kurang berpihak pada budaya lokal?

BBF Patuh Aturan, Tapi..

Menurut Kurniawan, regulasi soal pakaian dinas ASN sudah sangat jelas dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024. Pakaian Dinas Harian yang diperbolehkan terdiri dari:
1. Pakaian Dinas Harian Khaki
2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
3. Pakaian Dinas Harian Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah

Dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pakaian khas daerah hanya digunakan pada hari Kamis, Jumat, serta hari besar keagamaan dan kebudayaan. Artinya, keputusan BBF untuk tidak memakai Muna Pa’a pada hari Selasa sudah sesuai aturan dan tidak bisa disalahkan.

Baca Juga :  Dari Haru hingga Sorak Kemenangan, Ribuan Warga Dompu Sambut Pemimpin Baru dengan Megah Seperti Sang Raja

Namun, di sisi lain, mengapa BBF lebih memilih batik dibandingkan Muna Pa’a?Peraturan Mana yang Harus Diikuti ?

Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbub) Dompu No. 55 Tahun 2022 telah menetapkan aturan pakaian dinas, termasuk penggunaan Muna Pa’a. Namun, setelah terbitnya Permendagri No. 10 Tahun 2024, aturan ini dianggap perlu diperbarui agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perbub No. 55 Tahun 2022 seharusnya segera disesuaikan dengan Permendagri terbaru. Tapi anehnya, justru ada pihak yang menyalahkan BBF, padahal aturan yang lebih tinggi sudah jelas,” ujar Kurniawan. Selasa 18 Maret 2025 dalam unggahan Facebooknya.

Dalam hierarki peraturan, Permendagri lebih tinggi dari Perbub. Sehingga jika ada konflik aturan, maka Perbub harus menyesuaikan atau dicabut.

Kritik Pedas : Kenapa Harus Memilih Batik?

Meski BBF dinilai tidak melanggar aturan, kritik tetap muncul dari kalangan yang menilai ada ketidakseimbangan dalam pemilihan pakaian khas daerah. Darwin, simpatisan mantan Bupati AKJ yang dikenal OD, menyoroti bahwa Permendagri 10/2024 sebenarnya memberi kebebasan kepada kepala daerah untuk memilih antara batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Baca Juga :  Jangan Pernah Jatuh, Pesan Menggetarkan Wagub Umi Dinda untuk Warga NTB Bikin Netizen Merinding

Namun, mengapa BBF lebih memilih batik dibandingkan Muna Pa’a?. “Saya tidak mempermasalahkan apakah pakaian batik BBF melanggar hukum atau tidak. Tapi kenapa hampir tiga minggu menjabat, BBF belum pernah terlihat mengenakan Muna Pa’a?. Bukankah sebagai kepala daerah, dia seharusnya ikut mendorong pelestarian budaya lokal?,” ungkapnya.

Menurutnya, pakaian khas daerah tetap diperbolehkan dalam Permendagri 10/2024, sehingga tidak ada alasan bagi BBF untuk tidak mengenakan Muna Pa’a dalam beberapa kesempatan.

“Kalau memang ingin berpihak pada budaya lokal dan pengrajin Muna Pa’a, kenapa BBF lebih memilih batik? Padahal, sebagai kepala daerah, dia punya kewenangan untuk menetapkan aturan sendiri,” tegas Darwin.

Aturan Harus Diperjelas

Polemik ini semakin panas. BBF memang tidak melanggar aturan, tapi di sisi lain, pemilihan batik dibandingkan Muna Pa’a memicu tanda tanya besar.

Kini, pemerintah daerah didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati yang lebih tegas mengenai pakaian dinas, agar tidak terjadi kebingungan dan perdebatan berkepanjangan.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru