Bupati Dompu Bambang Tak Pakai Muna Pa’a, DPRD Puji Kepatuhan, Simpatisan Mantan Bupati AKJ Kritik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Polemik seputar Bupati Dompu, Bambang Firdaus (BBF), yang tidak mengenakan pakaian adat Muna Pa’a pada hari Selasa terus menjadi perbincangan panas. Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurniawan, menegaskan bahwa BBF tidak melanggar aturan dan justru sedang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri No.10 Tahun 2024.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan pilihan BBF yang lebih sering mengenakan batik dibandingkan pakaian khas daerah Dompu, Muna Pa’a. Apakah ini hanya soal aturan, atau ada sikap kurang berpihak pada budaya lokal?

BBF Patuh Aturan, Tapi..

Menurut Kurniawan, regulasi soal pakaian dinas ASN sudah sangat jelas dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024. Pakaian Dinas Harian yang diperbolehkan terdiri dari:
1. Pakaian Dinas Harian Khaki
2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
3. Pakaian Dinas Harian Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah

Dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pakaian khas daerah hanya digunakan pada hari Kamis, Jumat, serta hari besar keagamaan dan kebudayaan. Artinya, keputusan BBF untuk tidak memakai Muna Pa’a pada hari Selasa sudah sesuai aturan dan tidak bisa disalahkan.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rp19 Miliar di Sumbawa Diduga Sarat Skandal: Post Bidding dan Pemalsuan Tanda Tangan

Namun, di sisi lain, mengapa BBF lebih memilih batik dibandingkan Muna Pa’a?Peraturan Mana yang Harus Diikuti ?

Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbub) Dompu No. 55 Tahun 2022 telah menetapkan aturan pakaian dinas, termasuk penggunaan Muna Pa’a. Namun, setelah terbitnya Permendagri No. 10 Tahun 2024, aturan ini dianggap perlu diperbarui agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perbub No. 55 Tahun 2022 seharusnya segera disesuaikan dengan Permendagri terbaru. Tapi anehnya, justru ada pihak yang menyalahkan BBF, padahal aturan yang lebih tinggi sudah jelas,” ujar Kurniawan. Selasa 18 Maret 2025 dalam unggahan Facebooknya.

Dalam hierarki peraturan, Permendagri lebih tinggi dari Perbub. Sehingga jika ada konflik aturan, maka Perbub harus menyesuaikan atau dicabut.

Kritik Pedas : Kenapa Harus Memilih Batik?

Meski BBF dinilai tidak melanggar aturan, kritik tetap muncul dari kalangan yang menilai ada ketidakseimbangan dalam pemilihan pakaian khas daerah. Darwin, simpatisan mantan Bupati AKJ yang dikenal OD, menyoroti bahwa Permendagri 10/2024 sebenarnya memberi kebebasan kepada kepala daerah untuk memilih antara batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Baca Juga :  Astaga! Pensiunan PNS di Kempo Dompu Jadi Penjual Narkoba, Saat Ditangkap Polisi Dilempar Batu

Namun, mengapa BBF lebih memilih batik dibandingkan Muna Pa’a?. “Saya tidak mempermasalahkan apakah pakaian batik BBF melanggar hukum atau tidak. Tapi kenapa hampir tiga minggu menjabat, BBF belum pernah terlihat mengenakan Muna Pa’a?. Bukankah sebagai kepala daerah, dia seharusnya ikut mendorong pelestarian budaya lokal?,” ungkapnya.

Menurutnya, pakaian khas daerah tetap diperbolehkan dalam Permendagri 10/2024, sehingga tidak ada alasan bagi BBF untuk tidak mengenakan Muna Pa’a dalam beberapa kesempatan.

“Kalau memang ingin berpihak pada budaya lokal dan pengrajin Muna Pa’a, kenapa BBF lebih memilih batik? Padahal, sebagai kepala daerah, dia punya kewenangan untuk menetapkan aturan sendiri,” tegas Darwin.

Aturan Harus Diperjelas

Polemik ini semakin panas. BBF memang tidak melanggar aturan, tapi di sisi lain, pemilihan batik dibandingkan Muna Pa’a memicu tanda tanya besar.

Kini, pemerintah daerah didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati yang lebih tegas mengenai pakaian dinas, agar tidak terjadi kebingungan dan perdebatan berkepanjangan.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru