Bukti Tak Jelas! MK Tolak Gugatan Rum-Innah, Man-Feri Segera Dilantik Jadi Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bima 2025-2030

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Tak Jelas! MK Tolak Gugatan Rum-Innah, Man-Feri Segera Dilantik Jadi Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bima 2025-2030

SUMBAWAPOST.com – Selamat, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H. A Rahman H Abidin dan Feri Sofyan (Man-Feri) secara resmi  segera dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2025-2030.

Hal itu diperkuat paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Tahun 2024 ditolak. MK menyebut bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. Dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Wabup Dompu Syirajuddin Hadiri Natal GPdI 2025, Ajak Jemaat Bersatu Majukan Pembangunan Daerah

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Sehingga Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.

Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima. Pasalnya, menurut Pemohon terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

Baca Juga :  Perda RPJPD 2025-2045 Disahkan, Pj Gubernur NTB Apresiasi Kinerja DPRD dan Jajaran Eksekutif

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.

Sementara itu Wali Kota Bima terpilih, H A Rahman atau akrab disapa H Man menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada segenap relawan, simpatisan dan partai pendukung yang telah sabar menunggu dan mengawal sidang  gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Saya sampaikan terimakasih tak terhingga. Dan alhmdulillah putusan nya sudah Keluar,”ungkap H Man, yang juga Mantan Anggota DPRD NTB 2019-2024 ini.

Berita Terkait

Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:43 WIB

Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Berita Terbaru