Bukti Tak Jelas! MK Tolak Gugatan Rum-Innah, Man-Feri Segera Dilantik Jadi Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bima 2025-2030
SUMBAWAPOST.com – Selamat, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H. A Rahman H Abidin dan Feri Sofyan (Man-Feri) secara resmi segera dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2025-2030.
Hal itu diperkuat paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Tahun 2024 ditolak. MK menyebut bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. Dalam keterangan yang diterima media ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Sehingga Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima. Pasalnya, menurut Pemohon terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.
Sementara itu Wali Kota Bima terpilih, H A Rahman atau akrab disapa H Man menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada segenap relawan, simpatisan dan partai pendukung yang telah sabar menunggu dan mengawal sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya sampaikan terimakasih tak terhingga. Dan alhmdulillah putusan nya sudah Keluar,”ungkap H Man, yang juga Mantan Anggota DPRD NTB 2019-2024 ini.









