SUMBAWAPOST.com|™Mataram- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti Realisasi Belanja Daerah yang hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp3,523 triliun atau 60,03 persen dari pagu Rp5,869 triliun.
Banggar DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi NTB bergerak cepat mengoptimalkan Pelaksanaan Anggaran di tengah waktu efektif Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 yang tersisa sekitar 2 (Dua) bulan.
Sorotan tersebut disampaikan Banggar DPRD NTB dalam Rapat Paripurna penyampaian tanggapan terhadap hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabarannya, Selasa (6/10 2026) malam, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Laporan Banggar dibacakan Anggota Banggar DPRD NTB, Sudirsah Sujanto.
Menurut Sudirsah Duta Partai Gerindra Dapil NTB II (Lombok Barat-Lombok Utara) itu menyampaikan, penyempurnaan Perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai tahapan Administratif untuk memperoleh Nomor Register. Pemerintah Provinsi NTB harus memastikan Anggaran yang telah direncanakan Benar-benar dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersisa.
“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perubahan APBD Benar-benar dapat dilaksanakan dalam sisa waktu Tahun Anggaran, didukung Sumber Pendanaan yang pasti, konsisten dengan perencanaan, dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi Masyarakat,” kata Sudirsah saat membacakan laporan Banggar.
Banggar menilai persoalan waktu menjadi salah satu perhatian utama. Setelah proses penyempurnaan, registrasi, penetapan, dan penjabaran selesai, waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD praktis tinggal sekitar dua bulan sebelum tahun Anggaran 2026 berakhir.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena volume belanja yang harus diselesaikan masih cukup besar.
Banggar meminta Gubernur NTB memastikan seluruh Kepala Perangkat Daerah segera melakukan percepatan Pelaksanaan Anggaran, khususnya terhadap belanja yang telah memenuhi Persyaratan, siap dilaksanakan, dan masih realistis diselesaikan hingga akhir tahun.
“Jangan sampai Anggaran yang telah direncanakan, dibahas, dan disetujui bersama pada akhirnya tidak sampai menjadi manfaat bagi masyarakat hanya karena terlambat dieksekusi,” tegas Sudirsah.
Namun, Banggar mengingatkan percepatan Anggaran tidak boleh sekadar mengejar angka penyerapan. Kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan, menjaga kualitas, serta memberikan manfaat yang sepadan bagi Masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB diminta segera memetakan belanja yang siap dieksekusi, belanja yang masih menghadapi hambatan, serta belanja yang secara objektif sudah tidak realistis diselesaikan sampai akhir tahun.
“Jangan sampai keterlambatan pelaksanaan menambah SilPA. Tetapi jangan pula kekhawatiran terhadap SilPA mendorong Pemerintah menghabiskan Anggaran tanpa memperhatikan kualitas belanja,” ujar Sudirsah.
“Yang kita butuhkan adalah percepatan yang patuh, terukur, dan bertanggung jawab,” sambungnya.
Banggar juga menyoroti kepastian pendanaan dan kondisi kas daerah. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp5,683 triliun dan belanja sebesar Rp6,053 triliun.
Terdapat selisih sekitar Rp369,617 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan.
Banggar menilai secara struktur postur anggaran tersebut dapat diseimbangkan melalui pembiayaan. Namun, keseimbangan postur anggaran harus didukung ketersediaan kas dan pengelolaan arus kas yang memadai.
Sumber penerimaan pembiayaan, posisi kas daerah, saldo anggaran, jadwal penerimaan, serta kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang diminta dipastikan dan diproyeksikan secara cermat sampai akhir tahun anggaran.
“Hal ini penting agar setiap komitmen belanja dalam perubahan APBD didukung oleh kapasitas pendanaan yang memadai dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Sudirsah.
Hingga 30 September 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,031 triliun atau 71,68 persen dari target Rp5,623 triliun.
Pendapatan transfer telah terealisasi sebesar 81,01 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih membutuhkan optimalisasi, terutama dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Banggar meminta target pendapatan dalam perubahan APBD didasarkan pada realisasi terkini, potensi penerimaan yang terukur, serta prognosis sampai akhir tahun.
“Target pendapatan dalam perubahan APBD harus ditetapkan secara realistis dan prudan, sehingga pelaksanaan belanja dapat berjalan dengan dukungan pendanaan yang memadai dan tidak menimbulkan tekanan terhadap kas daerah pada akhir tahun,” jelas Sudirsah.
Dalam evaluasi Kemendagri, tercatat kebutuhan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten dan kota sebesar Rp830,518 miliar. Sementara dalam rancangan dianggarkan sebesar Rp803,312 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp27,206 miliar yang perlu mendapatkan kepastian penyelesaian.
Banggar menilai pemenuhan kewajiban yang telah memiliki dasar hukum harus menjadi salah satu prioritas dalam penataan kembali belanja.
“Pemenuhan Kewajiban yang telah mempunyai Dasar Hukum perlu menjadi salah satu Prioritas dalam penataan kembali belanja,” kata Sudirsah.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja modal yang berkaitan langsung dengan Pembangunan Infrastruktur, Pelayanan Publik, dan aktivitas perekonomian.
Hingga 30 September 2026, realisasi belanja modal baru mencapai 58,50 persen. Belanja modal gedung dan bangunan baru mencapai 11,20 persen, sedangkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sekitar 53 persen.
Banggar meminta pemerintah memastikan pekerjaan yang dilanjutkan memiliki tingkat kesiapan dan jadwal penyelesaian yang realistis. Percepatan pelaksanaan juga harus disertai pengendalian mutu, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontraktual.
Sektor pertanian dan peternakan juga menjadi sorotan. Realisasi belanja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hingga 30 September 2026 tercatat 45,69 persen. Sementara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mencapai 46,32 persen.
Angka tersebut berada di bawah realisasi belanja daerah secara agregat sebesar 60,03 persen dan rata-rata realisasi perangkat daerah sekitar 59,6 persen.
Banggar meminta Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ke-Dua Perangkat Daerah tersebut, termasuk Pimpinan dan Jajarannya.
“Evaluasi tersebut perlu mencakup tidak hanya capaian realisasi anggaran, tetapi juga Kualitas Perencanaan, Kesiapan Kegiatan, Proses Pengadaan, Kapasitas Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kepemimpinan, serta Efektivitas Pengendalian Pelaksanaan,” ungkap Sudirsah.
Banggar menilai sektor pertanian dan peternakan memiliki keterkaitan langsung dengan Ketahanan Pangan, Stabilitas harga Pangan, Pendapatan Masyarakat perdesaan, Kesempatan Kerja, dan Penurunan Kemiskinan.
Sementara itu, realisasi belanja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga 30 September 2026 mencapai 55,98 persen.
Banggar meminta capaian tersebut tidak hanya dinilai dari sisi Penyerapan Anggaran, tetapi juga kemampuan Program dan kegiatan dalam mendukung sasaran Pembangunan Daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal meminta seluruh Perangkat Daerah mempercepat Pelaksanaan Program setelah Perubahan APBD NTB Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Permintaan tersebut disampaikan Miq Iqbal dalam Pendapat Akhir Gubernur atas Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD NTB.
Miq Iqbal menegaskan, setelah dokumen anggaran ditetapkan, pekerjaan pemerintah justru baru dimulai. Setiap alokasi anggaran harus dikawal agar benar-benar menjadi program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi Masyarakat.
“Perubahan APBD yang kita susun bersama ini, hendaknya diarahkan pada satu target utama, yaitu untuk menjawab persoalan yang dihadapi Masyarakat. Karena itu, setelah dokumen ini ditetapkan, pekerjaan kita sesungguhnya baru dimulai,” kata Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, setiap alokasi Anggaran harus diwujudkan dalam kegiatan yang menjawab kebutuhan Masyarakat serta menghasilkan dampak yang dapat dilihat dan diukur.
Miq Iqbal juga menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi dan DPRD tidak berhenti pada proses pembahasan dan persetujuan anggaran. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati juga menjadi bagian penting.
“Jadi, ukuran keberhasilan kita setelah selesainya pembahasan APBD ini adalah, pelayanan publik yang lebih cepat, program yang dibutuhkan Masyarakat segera terlaksana dan terwujudnya perubahan yang bisa dirasakan oleh Masyarakat,” ujarnya.
Miq Iqbal menyadari waktu Pelaksanaan Anggaran tersisa terbatas. Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan penetapan Perubahan APBD sebagai momentum untuk mempercepat pekerjaan.
“Untuk itu, saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan penetapan perubahan APBD ini sebagai momentum untuk mempercepat kerja. Waktu kita terbatas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada program yang berjalan lambat, target yang tidak jelas, maupun anggaran yang tidak menghasilkan manfaat.
“Karena itu, tidak ada ruang untuk program yang berjalan lambat, target yang tidak jelas, atau anggaran yang tidak memberikan hasil,” kata Miq Iqbal.
Pada akhirnya, Banggar menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari besarnya Anggaran yang telah dibelanjakan.
“Pengawasan Anggaran tidak cukup hanya menjawab pertanyaan berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Kita juga harus dapat menjawab, apa yang dihasilkan, siapa yang menerima manfaat, sasaran pembangunan apa yang bergerak, dan apa yang harus diperbaiki,” pungkas Sudirsah.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











